PARBOABOA,
Jatim - Seorang berinisial JE adalah pemilik SMA swasta terkemuka
di Kota Batu yang menjadi tersangka terkait kasus dugaan kekerasan seksual.
Hal itu ditetapkan oleh penyidik Subdit IV Renakta
Ditreskrimum Polda Jatim pada Kamis (5/8).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Refli Handoko,
menegaskan penetapan tersangka terhadap JE, merupakan hasil penyidikan dan
pendalaman atas sejumlah alat bukti yang telah dihimpun tim penyidik Subdit IV
Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
"(JE) sebagai tersangka, dan nanti akan
ditindaklanjuti dengan penyidikan selanjutnya oleh pemeriksaan lagi,"
katanya pada awak media di depan Gedung Bidang Humas, Mapolda Jatim, Kamis
(5/8).
Sementara itu, dalam gelar perkara tersebut dilangsungkan secara
tertutup di Ruang Pertemuan Lantai 2 Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim yang
dipimpin oleh Direktur Ditreskrimum dan anggota tim penyidik Kabag Wasidik
Ditreskrimum Polda Jatim itu dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Jatim,
seperti, Irwasda, Bidang Propam, Penyidik madya, Kabid Renakta.
Proses gelar perkara juga disaksikan langsung pihak pelapor
yakni korban berinisial S, didampingi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas
PA) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, dalam
forum tersebut pihaknya, termasuk korban telah dimintai sejumlah penjelasan dan
masukan atas kasus tersebut.
Dari sejumlah keterangan dan penjelasan tambahan yang
disampaikan, pihaknya berharap penyidik Polda Jatim segera menentukan kepastian
status hukum dari si terduga tersangka.
Menanggapi perubahan status JE yang semula berstatus saksi
terlapor itu, kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy, mengaku pihaknya akan
membawa bukti-bukti yang lebih kredibel untuk membantah tuduhan atas
keterlibatan kliennya dalam dugaan perkara tersebut.
Ia menjanjikan, pekan depan akan menyerahkan bukti-bukti
pembantah pemungkas ke penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.