Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, Pemilik SMA Swasta di Kota Batu Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Refli Handoko Kabid saat memberi keterangan terkait perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah SMA swasta di Kota Batu pada Kamis (5/8)

PARBOABOA, Jatim - Seorang berinisial JE adalah pemilik SMA swasta terkemuka di Kota Batu yang menjadi tersangka terkait kasus dugaan kekerasan seksual.

Hal itu ditetapkan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada Kamis (5/8).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Refli Handoko, menegaskan penetapan tersangka terhadap JE, merupakan hasil penyidikan dan pendalaman atas sejumlah alat bukti yang telah dihimpun tim penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"(JE) sebagai tersangka, dan nanti akan ditindaklanjuti dengan penyidikan selanjutnya oleh pemeriksaan lagi," katanya pada awak media di depan Gedung Bidang Humas, Mapolda Jatim, Kamis (5/8).

Sementara itu, dalam gelar perkara tersebut dilangsungkan secara tertutup di Ruang Pertemuan Lantai 2 Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim yang dipimpin oleh Direktur Ditreskrimum dan anggota tim penyidik Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Jatim itu dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Jatim, seperti, Irwasda, Bidang Propam, Penyidik madya, Kabid Renakta.

Proses gelar perkara juga disaksikan langsung pihak pelapor yakni korban berinisial S, didampingi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, dalam forum tersebut pihaknya, termasuk korban telah dimintai sejumlah penjelasan dan masukan atas kasus tersebut.

Dari sejumlah keterangan dan penjelasan tambahan yang disampaikan, pihaknya berharap penyidik Polda Jatim segera menentukan kepastian status hukum dari si terduga tersangka.

Menanggapi perubahan status JE yang semula berstatus saksi terlapor itu, kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy, mengaku pihaknya akan membawa bukti-bukti yang lebih kredibel untuk membantah tuduhan atas keterlibatan kliennya dalam dugaan perkara tersebut.

Ia menjanjikan, pekan depan akan menyerahkan bukti-bukti pembantah pemungkas ke penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS