Terduga Pelaku Pelecehan Seksual 3 Mahasiswi UMY Bantah Pemerkosaan, Klaim Suka Sama Suka

3 Kuasa hukum MKA memberikan bantahan soal pemerkosaan di UMY (dok Luqman Hakim/Antara)

PARBOABOA, Yogyakarta - Kasus pelecehan mahasiswi yang terjadi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menjadi perbincangan panas publik beberapa hari belakangan ini. Kasus yang pertama kali diungkap oleh akun Instagram @dear_umycatcallers, menyeret seorang pelaku bernama MKA alias OCD yang merupakan aktivis kampus UMY, dengan 3 orang mahasiswi sebagai korban.

Pemilik akun mengatakan jika MKA memerkosa korban secara paksa, namun hal ini dibantan oleh MKA melalui kuasa hukumnya Nasrullah Nurul Fauzi. Nasrullah mengatakan jika kliennya mengakui telah berhubungan badan dengan ketiga mahasiswi tersebut, namun MKA membantah adanya tindak pemerkosaan, karena hal tersebut terjadi atas dasar suka sama suka.

"Bahwa klien kami mengakui adanya perbuatan berhubungan badan tersebut yang dilakukan atas dasar suka sama suka, atau mau sama mau tanpa adanya paksaan atau ancaman dari klien kami kepada ketiga terduga korban," kata Nasrullah, dalam konferensi pers di Yogyakarta, Senin (10/1).

Dalam hal ini, pihak kuasa hukum MKA akan melayangkan gugatan kepada pemilik akun @dear_umycatcallers dan akun @hutz.umy yang merepost postingan yang berisi informasi pelecehan yang dilakukan oleh MKA, karena telah melakukan beberapa pelanggaran.

Yang pertama. Informasi yang disebarkan pemilik akun merugikan pelaku, karena pemilik akun menyebut MKA sebagai pemerkosa, sementara hal tersebut bukan kewenangan dari pemilik akun.

"Kami menyayangkan unggahan dari akun itu yang secara terang-terangan menuduh klien kami melakukan pemerkosaan hanya dari cerita ketiga terduga korban tanpa adanya konfirmasi dari klien kami serta alat bukti yang sah dan menguatkan," ucap Nasrullah.

Selain itu, unggahan tersebut menggiring opini publik yang sangat merugikan MKA. Kemudian pemilik akun tersebut telah menyebarkan foto dan identitas MKA tanpa izin sehingga melanggar UU ITE.

"Kami akan melaporkan akun sosial media Instagram @dear_umycatcallers dan akun sosial media Instagram @hitz.umy yang telah menyebarluaskan foto berikut identitas klien kami dan dengan terang-terangan menggiring opini yang merugikan klien kami," jelas Nasrullah.

Pihak kuasa hukum MKA mengatakan siap menghadapi para korban, jika kasus ini nantinya akan dibawa ke ranah hukum, namun saat ini kuasa hukum MKA berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

MKA dipecat dari UMY

Setelah kasus ini mencuat dan banyak diperbincangkan, pihak kampus UMY langsung melakukan investigasi yang dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY. Dalam pemeriksaan MKA mengakui perbuatannya telan melakukan tindak asusila kepada ketiga korban, sehingga pihak kampus memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada MKA sejak tanggal 6 Januari 2022.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS