PARBOABOA, Jakarta – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Majelis Hakim, Dewa Gede Suarditha menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Kepala Desa Pecuk, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Eko Nukaji Hariyadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi tahun 2013 dan 2019.
“Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa, yang merupakan mantan Kepala Desa Pecuk tersebut, yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata kepala kejaksaan negeri (Kejari), Nganjuk Nophy Tennophero South yang dikutip dari Kompas pada Selasa (08/11/2022).
Nophy menjelaskan, Mantan kepala desa Pecuk tersebut terbukti melakukan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan tanah pengganti tanah kas desa (TKD), yang dipakai untuk pembangunan jalan tol di Desa Pecuk pada tahun 2013 lalu.
Selain itu, ia terbukti melakukan penggadaian delapan sertifikat hak milik atas tanah pengganti, menjadikan terhambatnya proses sertifikasi tanah serta ketidakjelasan status kepemilikan hak atas delapan bidang tanah pengganti TKD secara hukum.
"Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merugikan orang lain yang memberikan pinjaman dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah pengganti," ucap Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/11/2022)..
Pertimbangan hakim yang menjatuhkan vonis memberatkan kepada terdakwa yaitu dikarenakan perbuatannya yang bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan pidana korupsi.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dikenakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian terdakwa juga diharuskan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, serta menghukum terdakwa Eko Nukaji Hariyadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 617.282.000, subsider 1 tahun penjara," ujar Gede.
Untuk diketahui, terdakwa Eko melakukan tindak pidana korupsi pada kurun waktu antara Mei 2013 hingga Juni 2019 dengan total kerugian keuangan negara sejumlah Rp 617.282.000.