PARBOABOA, Pematangsiantar – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan surat edaran (SE) tentang Penghapusan Honorer, yang membuat ratusan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) non ASN di Pematangsiantar dipertanyakan nasibnya.
Melalui Ketua Forum Honorer/THL Satpol PP (FHT-Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Simsim Sitohang menjelaskan bahwa Satpol PP tidak bisa diisi oleh non ASN sesuai dengan aturan undang-undang.
“Berdasarkan undang-undang, Satpol PP itu seharusnya tidak bisa diisi oleh honorer,” jelas Simsim Sitohang saat ditemui Tim Parboaboa di balai kota Pematangsiantar, Rabu (6/7).
Selain menyampaikan keresahan mengenai penghapusan pegawai honorer di tahun 2023, Simsim juga mengharapkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan pemetaan terhadap Satpol PP untuk mengikuti seleksi calon PNS.
“Kami berharap, BKD melakukan pemetaan PNS kepada Satpol PP untuk mengikuti seleksi calon PNS sesuai dengan surat Menpan RB-RI Nomor :B/185/M.SM.02.03/2022, agar Pejabat Pembina Kepegawaian, pada Poin 6.a melakukan pemetaan Pegawai Non ASN di lingkungan instansi Masing-masing,” tambahnya.
Simsim juga menambahkan bahwa surat permohonan Wali Kota Pematangsiantar untuk pengangkatan Honorer Satpol PP menjadi P3K dan PNS bukan baru tahun 2022 ini saja.
Hal ini sudah pernah dilakukan Wali Kota Pematangsiantar pada tahun 2007, 2018, dan 2020 lalu.
“Satpol PP yang bekerja sebagai Honorer ini sudah mengabdi rata-rata selama 10 Tahun dan ada yang sudah mengabdi 17 Tahun sebagai Honorer di Satpol PP Siantar,” ungkap Simsim.
“Sayang jika kesempatan ini disia-siakan Pemko Pematangsiantar untuk pemetaan calon PNS.”
“Juga kita harapkan nantinya, Pemerintah Pusat menyiapkan sistem seleksi untuk Pengangkatan Honorer Satpol PP menjadi PNS untuk kordinasi dengan MENPAN-RB karena Satpol PP berpeluang untuk diangkat PNS sampai Tahun 2023, sesuai aturan Undang-undang solusi bagi Satpol PP hanya menjadi PNS karena Non PNS tidak diperbolehkan di Satpol PP, dan aturan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah dan Menteri untuk Satpol PP juga jelas tentang Sumber Daya Manusia Satpol PP,” jelas Simsim Sitohang.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bagian kelima Penegakan Perda dan Perkada Pasal 256 menyebutkan “Polisi Pamong Praja Diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi Persyaratan”.
Dari peraturan di atas, jelas bahwa Satpol PP itu tidak ada berstatus Pegawai Bantuan ataupun Pegawai Honorer dan Tenaga Harian Lepas.
Oleh karena itu, Pemerintah melalui MenPAN-RB sudah selayaknya mengajukan solusi bagi anggota Satpol PP untuk segera diangkat menjadi PNS secara bertahap sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Dan kedepannya Satpol PP tidak ada lagi yang berstatus Non PNS Karena itu melanggar Undang undang yang mengatur tentang Satpol PP, khususnya dan Undang-undang ASN Tahun 2014.
Pemerintah sudah selayaknya memperhatikan nasib sekitar 90.000 ribu Pegawai Honorer Satpol PP se-Indonesia, yang sudah lama bekerja sampai puluhan tahun tanpa kejelasan status dan kesejahteraan.
Dan untuk Satpol PP di Pematangsiantar, saat ini hanya ada 30% PNS dan 70% honorer. Lebih di dominasi oleh non ASN.
Sampai saat ini Satpol PP yang berstatus Honorer masih terus berjuang melalui wadah organisasi Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) yang bergerak di seluruh Indonesia bersifat Nasional dan berpusat di Jakarta.
“Kemarin lalu, kita sudah berjuang melalui DPRD Provinsi Sumatera utara, dan ke DPR-RI di Jakarta agar regulasi untuk pengangkatan Satpol PP menjadi PNS dapat disetujui Pemerintah Pusat seperti pegangkatan PNS untuk BIDAN PTT, Guru, dan Penyuluh Pertanian.”
“Satpol PP menurut Undang-undang harus diduduki oleh PNS kenapa tidak diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, padahal sama-sama dibutuhkan oleh Negara.”
“Dan Kami juga berharap tidak ada lagi penambahan Pegawai Honorer/THL untuk Satpol PP Kota Pematangsiantar, agar Honorer yang bekerja di Satpol PP pada saat ini dapat tuntas dicari solusinya dan diangkat secara bertahap menjadi PNS sampai Tahun 2023.” ungkap Simsim.
Selain itu, Simsim juga menjelaskan bahwa Plt. Kepala BKD Siantar, Pardamean Silaen, akan memperjuangkan Satpol PP untuk diangkat CPNS seusai aturan yang akan diprogramkan Pemerintah Pusat nantinya, karena Satpol PP memang tidak bisa mengikuti seleksi P3K dan wajib PNS.
“Jadi, BKD mendukung, karena di undang-undang pun Satpol PP harus diduduki PNS,” pungkas Simsim.