PARBOABOA, Tebing Tinggi - Sepanjang 2023, Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi ditarget setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir Rp1,8 miliar. Target tersebut mengalami kenaikan 80 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau di 2022 targetnya itu sebesar Rp1 miliar dan tercapai Rp1 miliar," kata Sekretaris Dinas Perhubungan, Kota Tebing Tinggi, Rudi Sulaiman, Senin (06/03/2023).
Untuk pengelolaan parkir, Rudi menambahkan saat ini mengacu Peraturan Walikota (Perwal) No 30/2022 bahwa pengelolaan parkir wajib memiliki badan usaha.
“Jadi sistem pengelolaan parkir itu ada tiga. Yang pertama lelang, kedua penunjukan langsung, dan yang ketiga pengelolaan sendiri,” ucapnya.
Rudi menyebut, ada 41 titik parkir dalam mendukung pencapaian target di 2023.
“Ini kita bagi dalam tiga kelas. Dimana kelas pertama itu, dengan pendapatan Rp200 ribu ke atas, itu satu perusahaan penyedia jasa dengan satu ruas jalan. Kelas dua, dengan pendapatan Rp100 ribu-Rp200 ribu, satu perusahaan boleh memiliki dua ruas jalan. Kelas tiga, dengan pendapatan Rp100 ke bawah, itu boleh tiga ruas jalan dengan satu perusahaan,” sebutnya.
Dari total 41 titik parkir yang sekarang kata Rudi, sesuai dengan SK Walikota No 225/2023 sudah ada 17 perusahaan yang mengelolanya.
“Sampai sekarang ini masih ada empat ruas jalan lagi yang belum ada perusahaan yang mengelolanya. Makanya dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan. Sambil menunggu adanya perusahaan yang akan mengelolanya,” imbuhnya.
Ia menambahkan, bahwa yang boleh dikutip parkir adalah kendaraan yang parkir di badan jalan.
“Tapi kalau di dalam area halaman parkir, itu namanya pajak parkir. Seperti di Alfamart atau Indomaret. Itu yang mengelola adalah Dinas Pendapatan Daerah,” pungkasnya.