PARBOABOA, Jakarta - SETARA Institute mendesak pemerintah pusat untuk memegang penuh kendali proses penerbitan izin pendirian rumah ibadah, akibat dari banyaknya penolakan pendirian rumah ibadah di tanah air yang dilakukan pemerintah daerah.
Selain itu, SETARA juga menuntut penerbitan izin pendirian rumah ibadah dipermudah dan disederhanakan di Kementerian Agama.
“Sebab urusan agama merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat dan tidak didesentralisasikan sebagai urusan pemerintahan daerah,” tulis Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan, dilansir dari laman resminya, Rabu (22/02/2023).
Desakan ini dikeluarkan SETARA setelah pemberhentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daut yang dilakukan oleh Kepala RT setempat dengan dalih tidak adanya izin, viral di media sosial beberapa hari belakangan ini.
Halili juga menuntut pemerintah pusat melakukan tindakan nyata dan progresif untuk membuktikan kebebasan beragama di tanah air memang benar dijamin konstitusi.
Dia menyebut, penghapusan syarat administratif berupa dukungan dari 90 orang jemaah dan 60 orang di luar jemaah untuk mendirikan rumah ibadah, sesuai Peraturan Bersama 2 Menteri Nomor 98 tahun 2006, sebagai salah satu langkah yang dapat dilakukan.
“Revisi PBM 2 Menteri, khususnya dengan mencabut syarat administratif dukungan 90 orang Jemaat dan 60 orang di luar Jemaat,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemerintah perlu menggeser paradigma pengaturan peribadatan dan pendirian rumah ibadah dari pembatasan ke fasilitasi.
Kemudian, pemerintah juga dituntut untuk memperluas peran Forum Kerukunan Umat Beragama dengan fungsi-fungsi kampanye toleransi, penyediaan ruang-ruang perjumpaan lintas agama, serta penyelesaian dan resolusi konflik.