PARBOABOA, Jakarta - Kasus pidana yang melibatkan Aipda AL akibat perselingkuhannya dengan istri TNI telah dihentikan, meski berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan tinggal menunggu jadwal sidang.
Jaksa Penuntut Umum, Tegar Mawang Dhita, menjelaskan mengapa kasus Aipda AL dihentikan, hal itu karena Sertu A yang istrinya berselingkuh dengan Aipda AL telah mencabut aduannya.
"Memang benar dari pihak suami Mbak Arina selaku pelapor pada tanggal 16 November 2022 beliau ke sini kemudian bertemu dengan jaksa yang menangani perkara tersebut dan melakukan permohonan untuk mencabut berkas terkait perkara perzinahan," kata Tegar, Senin (12/12/2022).
Hal itu mengacu pada KUHP Pasal 284 ayat 4 yakni pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dan proses pengadilan belum dimulai. Apalagi perkara tersebut termasuk ke dalam delik aduan sehingga aduan bisa dicabut.
"Dengan adanya permohonan tersebut, kita menindaklanjuti dengan melakukan penelitian berkasnya. Perkara tersebut kan termasuk delik aduan jadi bisa dicabut karena diatur dalam KUHP Pasal 284 ayat 4 yakni pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dan pengadilan belum dimulai," jelasnya.
Tegar melanjutkan, dari pihak pelapor yakni Sertu A sudah memaafkan sang istri. Selain itu, psikis anak juga menjadi pertimbangan mengapa Sertu A mencabut aduannya.
"Kalau dari pihak pelapor sudah memaafkan istri, ada surat perdamaian juga karena masih punya anak juga pertimbangannya, kalau sampai dipidana nanti anaknya secara psikis gimana. Itu kan yang diproses dua-duanya, polisi sama mbak Arina karena pelaku perzinahan kan keduanya," lanjut Tegar.
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau P-26 dengan Nomor: B-2099/M.3.24/Eku.2/11/2022 untuk Aipda AL dan Nomor: B-2100/M.3.24/Eku.2/11/2022 untuk istri TNI, Arina, juga telah dikeluarkan pihak Kejari Purworejo.
"Otomatis setelah pelapor ini mencabut proses keduanya dihentikan. Dan kami juga sudah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan atau P-26 tertanggal 30 November 2022. Jadi dinyatakan resmi dicabut per tanggal itu," sambungnya.
Saat ini AL sudah bukan polisi lagi, sebelumnya, pada Selasa (08/11/2022) AL mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam pemecatannya, upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo AKBP Muhamad Purbaja dengan melepas seragam polri yang dikenakan AL.
Upacara PTDH yang berlangsung di halaman Mapolres Purworejo itu, Purbaja menilai, pemecatan tersebut merupakan bentuk tegas dari polri bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
"Jadi hari ini kami melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat saudara Aziz Lupi karena melakukan tindakan yang mencoreng institusi Polri dan ini merupakan bentuk tegas pimpinan Polri dalam hal ini Polda Jawa Tengah untuk menindak seluruh anggota yang melakukan pelanggaran," kata Purbaja usai upacara, Selasa (8/11/2022).
Untuk diketahui, AL telah menjadi anggota polri selama 17 tahun dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda). AL berdinas di Polres Purworejo, Polsek Loano, dengan jabatan sebagai Bhabinkamtibmas Loano.