PARBOABOA, Jakarta – Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyampaikan dalam periode tahun 2022 pihaknya bersama jajarannya telah berhasil menyelesaikan 30.894 kasus hukum yang menjerat warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
"Sepanjang 2022, lebih dari 30 ribu kasus WNI di luar negeri dapat diselesaikan," kata Retno Marsudi yang dikutip dari Youtube Pernyataan Pers Tahunan Menteri, Kamis (12/01/2023).
Retno mengatakan, dari 30.894 kasus yang berhasil diselesaikan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) diantaranya merupakan penyelamatan 422 warga negara Indonesia (WNI), 133 pengevakuasian WNI dari perang Ukraina dan Rusia, serta penyelamatan 22 WNI dari ancaman hukuman mati.
Selain itu, Retno menuturkan bahwa Kemenlu juga mengupayakan kesepakatan bilateral antara Indonesia dengan Malaysia dan Arab Saudi guna menjalin hubungan pekerja migran Indonesia (PMI).
"Kami juga mengupayakan kesepakatan bilateral dengan Malaysia dan Arab Saudi, negara dengan tingkat konsentrasi PMI [pekerja migran Indonesia] yang tinggi," tuturnya.
Adapun fasilitas hak finansial WNI di luar negeri yang diupayakan oleh Kemenlu yang total nilainya mencapai Rp 120 miliar.
“Termasuk fasilitas pengembalian hak finansial WNI di luar negeri senilai lebih dari Rp 120 miliar,” ujarnya.
Sementara dalam pencapaiannya di bidang lainnya seperti pada bidang diplomasi ekonomi Kemenlu telah berhasil menyepakati setidaknya 140 proyek kerja sama bilateral yang jika ditotal dapat mencapai Rp 1,9 triliun. Serta pada bidang kesehatan, Kemenlu RI turut mendukung upaya dunia dalam pemulihan penyebaran virus COVID-19.