Akan ada
aturan baru yang ditetapkan bagi para pelaku perjalanan luar negeri. Pemerintah
mewajibkan seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia terhitung
sejak 6 Juli 2021 dapat menunjukkan kartu atau bukti vaksin dan hasil PCR
negatif Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarvest) Luhut B. Pandjaitan. Pengecualian sertifikat vaksin, lanjutnya, diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.
Sejumlah
persyaratan yang diperketat di antaranya Warga Negara Asing (WNA) termasuk
wisatawan mancanegara yang akan masuk ke Indonesia harus bisa menunjukkan
sertifikat bukti telah divaksinasi COVID-19, memiliki hasil tes PCR yang masih
berlaku, serta dikarantina selama 8 hari. Dengan kewajiban melakukan tes PCR
saat tiba dan hari ke-7 sebelum bisa ke luar dan melakukan aktivitas di wilayah
NKRI.
Sementara bagi WNI yang akan masuk ke Indonesia tetapi belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan. Selanjutnya setelah karantina dan kembali negatif melalui PCR akan langsung diberikan vaksin Covid-19.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19/Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito dalam video conference, Minggu (4/7/20210) mengatakan pihaknya sudah menambahkan aturan ini dalam Addendum Surat Edaran nomor 8 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional.
- Pada saat
kedatangan dilakukan tes ulang RT PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan
diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam dengan ketentuan:
1. Bagi WNI
pekerja migran, pelajar mahasiswa, pegawai pemerintah yang kembali dari
perjalanan dinas luar negeri, dan kewajiban RT PCR pelaku perjalanan
internasional dengan biaya ditanggung pemerintah
2. Bagi WNI
di luar kriteria tadi dan WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan
asing dan keluarga perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi
karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi
karantina oleh Kemenkes dengan biaya ditanggung mandiri. Perwakilan asing dan
keluarga yang bertugas melakukan karantina mandiri selama 8x24 jam.
- Bagi WNI
dan WNA dilakukan tes RT PCR kedua pada hari ketujuh karantina, jika hasilnya
menunjukkan negatif maka setelah karantina 8x24 jam dinyatakan selesai
karantina.
1. Jika
hasil negatif maka WNA/WNI diperkenankan melanjutkan perjalanan dan imbauan
karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan
2. Jika
hasilnya negatif maka dilakukan perawatan di RS dengan biaya ditanggung
pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri
- Untuk WNI
pelaku perjalanan luar negeri
1. Wajib
menunjukkan menunjukkan kartu/sertifikasi telah menerima vaksin COVID-19 dosis
lengkap
2. Bagi WNI
yang belum mendapatkan vaksin COVID-19 dari luar negeri akan divaksinasi di
tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes RT-PCR kedua
dengan hasil negatif
- Untuk WNA
pelaku perjalanan luar negeri
1. Wajib
menunjukkan kartu atau sertifikasi telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap
2. WNA yang
sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik/internasional
wajib melakukan vaksinasi COVID dengan skema gotong royong.
3. Kewajiban
menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi COVID-19 dikecualikan bagi WNA pemegang
visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat
menteri ke atas, serta WNA dengan skema travel corridor arrangement (TCA)
sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan prokes ketat.
"Aturan
ini mulai berlaku 6 Juli sampai waktu yang ditetapkan kemudian," ujarnya.