Parboaboa.com – Mahkamah Agung Italia memutuskan memberikan hukuman sembilan tahun penjara terhadap mantan penyerang AC Milan dan Brasil, Robinho atas kasus pemerkosaan.
Robinho didakwa melakukan tindak pemerkosaan beramai-ramai terhadap seorang wanita Albania pada tahun 2013, kata pengacaranya, Rabu (19/01/2022) kemarin.
Keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
Pada tahun 2017, pengadilan di Milan memutuskan Robinho dan lima orang Brasil lainnya bersalah karena menyerang wanita tersebut setelah memabukkannya dengan alkohol di sebuah diskotik. Vonis tersebut dikuatkan oleh pengadilan banding pada tahun 2020.
Robinho, yang bernama lengkap Robson de Souza, tinggal di Brasil. Pengacaranya dari Italia, Franco Moretti, mengonfirmasi putusan pengadilan tersebut dan mengatakannya kepada Reuters bahwa hal itu sangat tidak adil bagi kliennya.
Pemain yang kini berusia 37 tahun itu pernah bermain untuk sejumlah klub top Eropa, di antaranya Real Madrid, Manchester City, dan AC Milan, serta menandatangani kontrak pada tahun 2020 untuk kembali ke klub pertamanya di Brasil, Santos.
Namun, kesepakatan itu berantakan setelah sponsor klub dilaporkan mengancam akan memutuskan hubungan dengan Santos karena merekrut pemain yang dihukum karena kasus pemerkosaan.
Italia dapat meluncurkan proses ekstradisi sekarang karena Robinho telah menerima putusan mutlak. Namun, Brasil memiliki tradisi lama untuk tidak mengekstradisi warganya sendiri.