PARBOABOA, Jakarta – Pengacara senior, Hotma Sitompul telah didapuk menjadi kuasa hukum Rizky Billar dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
"Saya diminta mendampingi Rizky Billar," ujar kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul, kepada wartawan Rabu (12/10/2022).
Hotma mengaku telah menerima penunjukan sebagai kuasa hukum Rizky Billar pada Rabu sore usai kliennya itu mencabut kuasa dari kuasa hukum sebelumnya.
"Saya tahunya kuasa hukum yang pertama sudah dicabut. Saya tidak menerima kuasa sebelum kuasa sebelumnya dicabut," ujar Hotma.
Meski begitu, Hotma mengatakan pihaknya masih satu tim dengan kuasa hukum Billar sebelumnya, yakni Adek Erfil Manurung.
Sebelumnya, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (12/10/2022).
"Malam ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Jaksel telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Zulpan mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi, Lesti, hasil visum et repertum Lesti dan Rizky selaku terlapor dalam perkara ini. Selanjutnya, Rizky akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu malam ini.
"Kemudian kami akan melakukan pemeriksaan malam hari ini. Setelah itu penyidik yang akan menentukan apakah malam ini ditahan atau bagaimana," ujar Zulpan.
Dalam kasus ini, Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.