PARBOABOA, Jakarta – Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Muhhamad Rizky alias Rizky Billar sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Rizky diputuskan ditahan mulai hari ini, Kamis (13/10/2022) hingga 20 hari ke depan.
"Mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap Muhammad Rizky selama 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Dari pantauan Parboaboa, Rizky hadir di depan wartawan menggunakan baju oranye bertuliskan ‘tahanan’. Rizky tampak hanya menundukkan kepala saat polisi tengah memaparkan kasus KDRT yang diduga dilakukan artis tersebut.
Setelah ditampilkan, Rizky Billar langsung dibawa kembali oleh penyidik ke ruang tahanan Polres Metro Jakarta selatan. Namun di tengah perjalanan, Rizky memberi pernyataan kepada awak media yang terus mengikutinya.
"Istri saya mau mencabut laporan," ujar Rizky Billar.
Sementara itu, kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul telah mengajukan surat permohonan agar Billar tak ditahan. Surat tersebut baru saja diajukan hari ini.
"Sudah dong (diajukan). Hari ini dong," tutur kuasa hukum Billar, Hotma Sitompul, di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Hotma menjelaskan, sampai saat ini pihaknya terus mengupayakan perdamaian dalam perkara tersebut.
"Tolong juga supaya perkara ini bisa selesai dengan damai," ujarnya.
Namun, pihak kepolisian tak mengabulkan permohonan tersebut dan tetap melakukan penahanan pada Rizky Billar.
Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT pada Rabu (12/10/2022) malam. Ia disebut menganiaya Lesti hingga mengakibatkan penyanyi dangdut tersebut cedera dan mendapat sejumlah luka.
"Malam ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Jaksel telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Zulpan mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi, Lesti, hasil visum et repertum Lesti dan Rizky selaku terlapor dalam perkara ini. Selanjutnya, Rizky akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu malam ini.
Rizky Billar Dilaporkan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan
Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya pada Rabu (28/9/2022) malam. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa KDRT terjadi pada Rabu (28/9/2022) pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman mereka, Cilandak, Jakarta Selatan. Rizky disebut melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Aksi kekerasan itu kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu, Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai berulang kali.
Akibat tindakan KDRT tersebut, Lesti harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.
Atas dugaan melakukan tindak KDRT, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta.