PARBOABOA, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait belum adanya tersangka yang ditetapkan dalam kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Respon ini disampaikan Listyo Sigit Prabowo pada Minggu, 23 Juli 2023 di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan.
Menurutnya, penetapan tersangka dalam sebuah kasus termasuk perkara Panji Gumilang maupun Al-Zaytun merupakan hal teknis.
Oleh karena itu, Listyo Sigit meminta agar seluruh pihak untuk sabar menunggu. Sebab, semua informasi termasuk penetapan tersangka bakal disampaikan di waktu yang tepat.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri memastikan jika proses penyidikan kasus Panji Gumilang terus berjalan hingga saat ini.
Alasan Panji Gumilang Belum Jadi Tersangka
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan alasan Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Mahfud mengatakan bahwa kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu masih dalam penanganan oleh pihak kepolisian.
Dalam penanganan tersebut, lanjut dia, karena menyangkut persoalan hukum, maka prosesnya tidak boleh dilakukan secara terburu-buru dan harus hati-hati.
Saat ini, kata Mahfud, yang terpenting adalah Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan. Apalagi, dalam SPDP turut disebutkan inisial dari Panji Gumilang.
Artinya, sambung Menkopolhukam, sudah jelas bahwa Panji Gumilang sebagai tersangka, sementara untuk penetapannya secara resmi hanya tinggal menunggu waktu.
Bareskrim Polri Terbitkan SPDP
Diketahui, Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Penerbitan itu pun dibenarkan oleh Dirtipidum Brigjen Pol. Djuhandhani pada Kamis, 6 Juli 2023 di Jakarta.
Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan SPDP tersebut ke Kejaksaan dan mulai memeriksa saksi-saksi.
Panji Gumilang disangkakan telah melanggar Pasal 156a dan Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.