PARBOABOA, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah rekening milik Gubernur Papua, Lukas Enembe lantaran ditemukan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan.
"Iya sudah diblokir beberapa waktu lalu. Karena ada proses analisis di kami dan transaksi tidak sesuai profile yang bersangkutan," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Selasa (13/9/2022) dilansir dari MNC Portal Indonesia.
Pemblokiran tersebut diduga kuat berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang kini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Lukas mendapat panggilan KPK untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua pada Senin (12/9/2022). Namun, dirinya tidak hadir dengan alasan sakit.
Juru bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus mengatakan bahwa kondisi Lukas belum sepenuhnya pulih.
"Kaki Gubernur Papua masih bengkak, sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu," katanya.
Selain pemblokiran sejumlah rekening, saat ini Gubernur Lukas Enembe juga dilarang bepergian ke luar negeri. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Lukas atas permintaan KPK.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pencegahan itu berlaku selama enam bulan sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
"Yang bersangkutan atas nama Lukas Enembe dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," tegasnya.
Pemberitaan sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Hal itu dibenarkan oleh Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening, yang menyatakan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 September 2022.