Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Banding ditolak, Putri Candrawathi tetap divonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Instagram/@pn.jakartaselatan)

PARBOABOA, Jakarta - Upaya banding yang diilakukan Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat tidak membuahkan hasil, dirinya tetap dikukum 20 tahun penjara.

Dalam sidang banding yang berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menolak banding yang diajukan istri Mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ucap Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Majelis hakim juga memerintahkan agar Putri tetap berada dalam tahanan.

Hakim menilai Putri telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sehingga, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelsi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus tetap dipertahankan.

Senasib dengan Putri, upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo juga ditolak hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dijatuhi hukuman mati.

Namun demikian, hukuman yang diterima pasangan suami istri ini dapat menjadi lebih ringan, apabila keduanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Permohonan kasasi harus diajukan dalam kurun waktu dua minggu atau 14 hari setelah putusan atau hasil banding di Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada terdakwa.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS