Putri Candrawathi Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

PARBOABOA, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara 20 tahun terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang pembacaan vonis yang berlangsung pada Senin (13/02/2023), majelis hakim menyatakan Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ajudan suaminya itu.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 20 tahun," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim menyatakan, sikap Putri yang tidak berterus terang dan menyulitkan jalannya persidangan menjadi hal yang memberatkannya dalam kasus ini. Selain itu, perbuatan Putri dinilai mencoreng institusi Bhayangkari.

Namun, hakim Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Vonis hakim ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Putri dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Dalam kasus ini, Putri menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, dan Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR dan seorang ART sekaligus sopir keluarga, Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo sudah lebih dulu diadili siang tadi. Ia dijatuhi hukuman mati karena menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.

Vonis yang diterima mantan Kadiv Propam Polri itu juga lebih tinggi dari tuntutan JPU yang memintanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS