PARBOABOA, Pematang Siantar - Juru parkir (jukir) mempertanyakan sistem retribusi dan sistem perparkiran dari Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara.
Seperti yang dialami N. Sitinjak (50), salah seorang juru parkir di Jalan Sutomo, depan Suzuya Pematang Siantar. Sitinjak mengeluhkan pungutan liar (pungli) dari oknum sesama juru parkir.
"Kami juga dikutip orang-orang yang tidak kami kenal dan beberapa jukir itu tidak terdata," ujarnya kepada PARBOABOA, Senin (21/8/2023).
Sitinjak yang sudah bekerja selama 5 tahun sebagai jukir di Pematang Siantar ini mengaku sering mendapat pungli dari juru parkir liar yang juga beroperasi di tempat yang sama.
"Paling ke kami (jukir) sering itu Rp10 ribu kalau sepi yang sudah disetor dan kalau ramai paling Rp50 ribu, soalnya penyetoran yang kami berikan terkadang dibagi dan bersaing dengan jukir liar yang kadang tidak dikenal," ketusnya.
Sitinjak mengaku pendapatan parkir yang ia peroleh mencapai Rp300 ribu setiap hari. Jumlah tersebut, kata dia, langsung disetor ke mandornya.
"Namun ada juga oknum itu katanya orang lama di sini, meminta uang retribusi tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang warga Pematang Siantar, Sianturi (48) mengimbau Dishub Kota Pematang Siantar memperbaiki pendataan jukir dan tegas membagi lokasi-lokasi parkir jukir tersebut.
"Sebaiknya diperbaiki dulu pendataannya, soalnya jika pada akhirnya permasalahan lokasi parkir ini saja masih terus berulang dan tidak ada pengawasan yang ketat, bisa saja muncul kegaduhan di masyarakat," katanya.
Berdasarkan pengalamannya, warga Kelurahan Pantoan Maju, Kecamatan Siantar Timur ini mengaku bingung terhadap sistem perparkiran di beberapa titik di Pematang Siantar.
"Banyak jukir-jukir ribut masalah pembagian lokasi parkir yang berujung adu mulut dan bertengkar. Kan harusnya mereka (jukir) terdata dengan baik dan mengetahui zona masing-masing," ungkapnya.
Respons Dishub Pematang Siantar
Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Seksi Terminal, Parkir dan Perlengkapan Jalan (TPPJ) di Dishub Pematang Siantar, Muhammad Sofiyan Harianja, mengungkapkan ada 120 titik parkir yang menjadi pengawasan.
"Dari data terdapat 120 titik parkir dan setiap titik ada 3 hingga 5 petugas Dishub yang secara bergiliran membantu jukir dan petugas pengamanan yang telah kita (Dishub Pematang Siantar) tetapkan. Tahun ini kami targetkan Rp17 miliar yang akan terserap dari retribusi parkir. Saat ini terealisasi Rp8,5 miliar," ujarnya saat dikonfirmasi PARBOABOA, Senin (21/8/2023).
Sofiyan juga membantah banyaknya jukir liar yang tidak terdaftar dan melakukan pungutan kepada warga dan jukir resmi.
"Sebenarnya tidak masalah jukir itu punya serap (pengganti). Kadang ada beberapa urusan pasti mereka ada gantinya, tidak ada itu namanya pihak ketiga yang mengelola dan jukir liar, pasti ada laporan ke kami (Dishub). Belum lagi retribusi tersebut langsung kita kutip dan masuk ke rekening bank (Sumut), tidak ada masuk ke kantong pihak yang lain dan adanya pemotongan dari retribusi dari lapangan," ucapnya.
Sofian menegaskan akan memperbaiki pendataan jukir-jukir yang mengelola retribusi parkir di kota Pematang Siantar.
"Kita akan perbaiki pendataan jukir-jukir tersebut, baik yang sebagai serapnya (pengganti) dari jukir resmi yang sudah kami data," tegasnya.
Sofian juga mengimbau masyarakat melaporkan jika ada jukir yang tidak menjalankan aturan yang sudah ditetapkan.
"Melalui pegawai lapangan juga sudah setiap hari disosialisasikan, baik bagi jukir dan masyarakat sendiri. Jika ditemukan jukir yang melakukan pelanggaran, laporkan saja, biar kami beri sanksi ke mereka (jukir)," pungkasnya.