PT IMIP Berikan Santunan Korban Kecelakaan Kerja di PT ITSS

Situasi saat tim pemadam kebakaran PT IMIP berhasil memadamkan pabrik PT ITSS setelah tungku smelter No. 41 terbakar pukul 05.30 WITA, Minggu (24/12/2023). (Sumber Foto: PT IMIP)

PARBOABOA,Morowali - PT Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) bertanggung jawab mengurus jenazah korban kecelakaan kerja, di salah satu pabrik pengolahan nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS).

Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan, menuturkan bahwa seluruh jenazah sudah diantarkan ke rumah keluarga masing-masing. Setiap keluarga korban meninggal dunia mendapatkan bantuan santunan oleh perusahaan.

Sebanyak sembilan orang pekerja Indonesia telah dalam proses pengantaran ke rumah kerabat masing-masing, sedangkan empat jenazah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok sudah diberangkatkan Senin (25/12/2023) malam.

Tim PT IMIP dibantu perwakilan Tenant kawasan IMIP, menurut Dedy Kurniawan, melakukan pengantaran jenazah korban kecelakaan tersebut.

“Seluruh biaya transportasi hingga ke rumah keluarga, menjadi tanggungan manajemen PT IMIP,” ungkapnya kepada PARBOABOA melalu keterangan resmi, Selasa (26/12/2023), pukul 09.22 WIB.

Sementara itu, manajemen PT IMIP juga masih melanjutkan investigasi bersama tim gabungan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, tim penyelidikan dari Kepolisian Daerah Sulteng, HRD PT IMIP, Safety PT IMIP, dan Safety Tenant.

PT IMIP berkomitmen untuk menyelesaikan dan menangani peristiwa ini dengan sebaik-baiknya,” ungkap Dedy Kurniawan.

“Jajaran Direksi dan seluruh karyawan kawasan industri PT IMIP sangat menyesalkan peristiwa tersebut, dan ikut berbela sungkawa terhadap seluruh karyawan yang menjadi korban dalam peristiwa,” tambahnya lagi.

PT IMIP memberikan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Juga biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.

Bagi para korban luka, PT IMIP menanggung biaya pengobatan termasuk memenuhi kebutuhan perawatan di rumah sakit.

Selain itu, PT IMIP berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulteng.

Ahli waris korban meninggal juga akan menerima diberi santunan, yakni, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah.

Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta.

Selain itu, PT IMIP juga memberikan santunan berkala dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta.

PT IMIP memastikan, korban meninggal memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan bagi dua orang anak sampai jenjang perguruan tinggi.

Namun besar santunan itu, tidak lebih dari Rp174 juta serta mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai iuran yang didapat korban.

PT IMIP juga melakukan penanganan korban luka secara berkala dan berkelanjutan.

Dedy Kurniawan menjelaskan, hal tersebut dijalankan lewat koordinasi intens dengan pihak terkait.

“Antara lain safety tenant, satuan pengamanan objek vital nasional (PAM Obvitnas) Kawasan IMIP, Polda Sulteng, Korem 132/Tadulako, dan jajaran pemerintah Kecamatan Bahodopi dan Kabupaten Morowali,” jelasnya.

Manajemen PT IMIP saat initelah menghentikan operasional sementara, lokasi kejadian pabrik Ferrosilicon PT ITSS di kawasan industri PT IMIP.

Sebelumnya, tungku pembakaran di PT ITSS meledak, pada jam 5.30 WITA, Minggu (24/12/2023).

Editor: Ferry Sabsidi
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS