PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi proses pengadaan laptop buatan dalam negeri untuk para pelajar yang merupakan program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). KPK mengingatkan agar proses pengadaan laptop untuk pelajar dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"KPK dan aparat penegak hukum lain tetap melakukan
pengawasan terkait setiap penggunaan uang negara," kata Plt Juru Bicara
KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/8).
Tak hanya itu, dia juga menekankan kepada
Kemendikbud-Ristek dalam melaksanakan pengadaan barang yang menggunakan uang
negara agar dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel untuk mencegah
terjadinya tindak pidana di kemudian hari.
"Pelaksanaan kegiatan harus dipastikan dilakukan
sesuai mekanisme dan aturan-aturan pengadaan yang berlaku," ujarnya.
Selanjutnya Ali menyebut KPK akan mulai mengusut suatu
perkara jika ada laporan masyarakat. KPK mengimbau masyarakat melapor jika ada
kejanggalan pada penyelenggaraan ini.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemendikbudristek
menganggarkan anggaran senilai Rp2,4 triliun untuk pengadaan laptop pelajar
sebanyak 240.000 unit pada tahun 2021.
Pengadaan laptop itu merupakan bagian dari program
digitalisasi sekolah oleh Kemendikbudristek yang disalurkan melalui dana
alokasi khusus (DAK) fisik kepada pemerintah daerah (pemda).
Publik sempat menyoroti program ini lantaran nilai
pengadaan laptop itu dirasa kemahalan untuk spesifikasi laptop yang ditentukan
oleh pemerintah. Bila di hitung secara kasar maka harga laptop mencapai Rp 10
juta per unit.
Padahal, spesifikasi laptop yang dianggarkan pemerintah
tersebut berjenis Chromebook dengan kisaran harga kurang dari Rp 5 juta.