Program Laptop Pelajar akan Diawasi KPK

PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi proses pengadaan laptop buatan dalam negeri untuk para pelajar yang merupakan program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). KPK mengingatkan agar proses pengadaan laptop untuk pelajar dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"KPK dan aparat penegak hukum lain tetap melakukan pengawasan terkait setiap penggunaan uang negara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/8).

Tak hanya itu, dia juga menekankan kepada Kemendikbud-Ristek dalam melaksanakan pengadaan barang yang menggunakan uang negara agar dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel untuk mencegah terjadinya tindak pidana di kemudian hari.

"Pelaksanaan kegiatan harus dipastikan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan-aturan pengadaan yang berlaku," ujarnya.

Selanjutnya Ali menyebut KPK akan mulai mengusut suatu perkara jika ada laporan masyarakat. KPK mengimbau masyarakat melapor jika ada kejanggalan pada penyelenggaraan ini.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemendikbudristek menganggarkan anggaran senilai Rp2,4 triliun untuk pengadaan laptop pelajar sebanyak 240.000 unit pada tahun 2021.

Pengadaan laptop itu merupakan bagian dari program digitalisasi sekolah oleh Kemendikbudristek yang disalurkan melalui dana alokasi khusus (DAK) fisik kepada pemerintah daerah (pemda).

Publik sempat menyoroti program ini lantaran nilai pengadaan laptop itu dirasa kemahalan untuk spesifikasi laptop yang ditentukan oleh pemerintah. Bila di hitung secara kasar maka harga laptop mencapai Rp 10 juta per unit.

Padahal, spesifikasi laptop yang dianggarkan pemerintah tersebut berjenis Chromebook dengan kisaran harga kurang dari Rp 5 juta.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS