PARBOABOA Jakarta - PT Indofarma Tbk menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti intruksi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai penghentian penjualan paracetamol dalam bentuk sirop untuk sementara waktu.
"Kami akan ikuti arahan dari BPOM dan Kemenkes," kata Direktur Utama PT Indofarma Tbk Arief Pramuhanto pada Rabu (19/10/2022).
Pemberhentian penjualan obat sirop berkaitan dengan maraknya penyakit gagal ginjal yang diderita sebagian besar anak-anak. Oleh karena itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyarankan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghindari penggunaan paracetamol sirop.
Hal ini pun mendapat respon dari Kemenkes dengan menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Aturan ini ditetapkan pada Selasa (18/10/2022).
Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami meminta agar seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui sebelumnya, jika lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan. Dan temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kass, dan Bali 17 kasus.