Praperadilan Firli Bahuri Ditolak Akibat Banyak Dasar Permohonan yang Buram

Permohonan Praperadilan Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendapat penolakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: PARBOABOA/Bina Karos)

PARBOABOA, Jakarta - Permohonan praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kabur atau tidak jelas atau obscuur libel jadi alasan.

Pasalnya Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Dalam pertimbangannya Hakim Tunggal, Imelda Herawati, menyampaikan bahwa ia menemukan dalil yang tidak dapat menjadi landasan praperadilan. 

Selain itu dalil untuk petitum Pemohon nyatanya bercampur dengan materil formil dan juga di luar aspek formil dari yang sudah ditentukan lembaga praperadilan secara limitatif. 

"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," papar Hakim Imelda dalam pertimbangan putusan praperadilan yang diajukan Firli sebagai pemohon melawan Kapolda Metro Jaya sebagai terlapor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Selain itu, Hakim Imelda juga mengabulkan eksepsi dari Polda Metro Jaya, sehingga dalam hal ini status tersangka terhadap Firli Bahuri dinyatakan sah berdasarkan Peraturan Kapolri 9/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Eksepsi Termohon ternyata telah dikabulkan oleh hakim, maka pokok perkara permohonan praperadilan ini tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan cukup menyatakan bahwa permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," jelas Hakim Imelda.

Pasalnya Firli Bahuri tidak terima dinyatakan tersangka oleh Polda Metro Jaya dan Firli pun mengajukan praperadilan. Begini permohonan lengkap yang Firli ajukan di sidang praperadilan: 

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas gugatan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 sampai dengan 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 atas nama Firli Bahuri adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 9 Oktober 2023 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

4. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 sampai dengan 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

5. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.

6. Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku.

7. Menyatakan termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 9 Oktober 2023.

8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.

9. Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan surat perintah penyidikan terkait peristiwa hukum a quo.

10. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Kata Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan apresiasi terhadap putusan dalam sidang praperadilan terhadap Firli Bahuri. Menurutnya keputusan tersebut sudah sesuai dengan rasa keadilan. 

Selain itu terkait alat bukti yang ditemukan oleh penyidik Polda yakni saksi, bukti elektronik, petunjuk dan kemudian ahli sudah memenuhi syarat untuk perkara ini naik ke penyidikan dan naik ke tahapan tersangka. 

"Artinya proses pengujian terhadap alat bukti tadi sudah sesuai dan dibenarkan, sehingga permohonannya (Firli Bahuri) tidak diterima, jadi menurut saya keputusan ini tidak diterima dengan alasan bahwa penetapan tersangka sudah sah," ujar Boyamin kepada PARBOABOA, Selasa (19/12/2023). 

Alat Bukti di Luar Konteks

Boyamin menuturkan bahwa alat bukti yang dibawa oleh Firli juga di luar konteks praperadilan terkait tuduhan pemerasan terhadap mantan Mentan YSL, yaitu membawa dokumen terkait dengan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"Itu yang justru oleh hakim dinyatakan bahwa itu tidak ada relevansinya dan tidak dinilai sehingga ini memang benar bahwa bukti yang diajukan itu tidak ada relevansinya," tutur Boyamin.

Ia mengaku menyayangkan ketidakpahaman Boyamin dengan membawa alat bukti tersebut yang sama sekali tidak memiliki keterkaitan. Padahal menurutnya Firli cukup memiliki pengalaman yang baik dalam karier di kepolisian. 

"Dan mestinya pak Firli itu kan serse, sudah lama, mulai masih tentara, masuk akpol, dan setelah akpol dia berkecimpung di serse sudah lama dan menjadi direktur krimsus Polda jateng dan juga pernah menjadi deputi penindakan KPK. mestinya dia paham," tuturnya. 

Jangan Ada Dokumen yang Disalahgunakan

Selain itu bagi Boyamin, Firli tidak menyeret-nyeret perkara lain dan atas kesadarannya itu justru dapat memperberat dugaan kesalahan Firli.  Pasalnya, membawa perkara lain ini juga harus disikapi oleh KPK itu sendiri.

"Karena bisa dianggap menghalangi penyidikan dan juga dewan pengawas juga menyalahi kode etik dan menurut saya itu harus dilakukan treatment supaya tidak terulang proses membawa dokumen," paparnya. 

Menurutnya jika dokumen ini dibiarkan oleh orang yang dari KPK entah masa kerjanya habis, mengundurkan diri dan atau bahkan diberhentikan maka bisa disalahgunakan oleh oknum nakal untuk memeras.

"Ini akan mencoreng nama KPK dan menghambat pemberantasan korupsi dengan dokumen DJKA yang dibawa-bawa dalam sidang praperadilan yang berkaitan dengan perkara yaitu sangkaan pemerasan terhadap YSL," tandasnya.

Editor: Aprilia Rahapit
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS