PARBOABOA, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menyebut jika praktik aborsi di Jakpus tidak menggunakan alat medis, melainkan alat vacum cleaner (penghisap debu).
Hal ini terbongkar saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Juni 2023.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 3 pelaku yang menjalankan bisnis haram tersebut, yakni SN, NA, dan SM. Lalu, polisi turut mengamankan 4 pasien yang hendak melakukan aborsi, mereka adalah J, RV, AS, dan IT.
Ketiga orang ini memiliki tugasnya masing-masing, SN dan NA selaku eksekutor yang menggugurkan bayi, sedangkan SM merupakan sopir antar jemput pasien.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, SN dan NA tidak memiliki latar belakang petugas maupun pengalaman medis.
Bahkan, sambungnya, dari keterangan SN selaku otak bisnis haram itu, praktik aborsi hanya bermodalkan pengalam kerja sebagai asisten di tempat praktik aborsi lainnya.
Tak hanya itu. alat yang digunakan oleh para pelaku juga bukan alat profesional medis, melainkan alat sederhana berupa penghisap debu atau vacum cleaner dan beberapa suntikan.
Nanti, sambungnya, setelah berhasil disedot, janin bayi itu akan langsung dibuang ke dalam kloset.
Komarudin menambahkan, pelaku juga hanya menggunakan obat-obatan dari apotek yang dijual bebas, seperti antibiotik dan obat anti nyeri.
Meski terbilang sederhana, Komarudin mengakui jika para pelaku menjalankan bisnis haramnya dengan rapi, seperti pemasaran aborsi melalui media sosial dengan memasang konten NA yang berpura-pura sebagai dokter untuk nantinya dihubungi oleh calon pelanggan.
Kemudian, SM selaku sopir akan menjemput para calon pelanggan di lokasi yang telah disepakati dan akan kembali diantar pulang usai menjalankan praktik aborsi.
Hal itu dilakukan demi menghindari kecurigaan warga terhadap aktivitas yang dilakukan oleh mereka.
Komarudin menerangkan, ke-7 orang yang diamankan itu masih menjalani proses penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka karena kepolisian masih akan mendalami keterlibatan dari mereka.
Tarif Aborsi
SN dan NA memasang tarif aborsi sebanyak Rp2,5-8 juta per orang, tergantung dari usia kandungan pelanggan.
Untuk SM, ia diberi upah sekitar Rp500.000 perhari untuk tugas antar jemput pelanggan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat mengatakan, dari pengakuan pelaku, selama 1 bulan, diperkirakan mereka telah menerima sekitar 50 pasien.
Dengan minimal tarif sebesar Rp2,5 juta per orang, jika dikalkulasikan, bisnis haram yang dijalankan oleh para pelaku ini dapat meraup pendapatan senilai Rp125 juta per bulan.