PARBOABOA, Pematangsiantar - Penyebaran virus Covid-19 di Indonesia semakin rendah. Bahkan setelah pemberlakukan mudik pada Lebaran kemarin, kenaikan kasus positif tidak terlalu siginifikan.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan secara ketat, berhasil menurunkan penyebaran virus ini.
Setelah kasus positif berkurang, pemerintah berangsung-angsur melonggarkan aturan PPKM. Yang terbaru Jokowi sudah mengijinkan masyarakat melepas masker di area terbuka.
Menurut informasi terbaru dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah saat ini sedang mengkaji untuk menghapus PPKM.
Sejumlah ahli akan dilibatkan dalam rapat sebelum pengambilan keputusan. Hasil rapat tersebut kemudian akan dilaporkan kepada Jokowi.
"Kita nanti akan dengar, rapat dulu. Mungkin hari Sabtu-Minggu kita akan rapat dengan para pakar," kata Luhut saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (24/5).
Meski belum memastikan, Luhut mengatakan ada peluang menghapus PPKM, karena kasus Covid-19 sudah sangat rendah di Indonesia.
Selain Luhut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy juga menyampaikan hal yang sama.
“Kalau situasi sudah terkendali, masa PPKM terus,” kata Muhadjir Effendy, seperti dilansir dari Antara, Minggu (22/5).
Perjalanan Kebijakan Pemerintah Selama Pandemi Covid-19
Kasus Covid-19 pertama di Indonesia di konfirmasi pada 2 Maret 2020. Setelahnya pemerintah langsung ambil kebijakan agar virus ini tidak menyebar.
Kebijakan pertama disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini diberlakukan pada akhir Maret 2020, saat Covid-19 masih belum merebak di tanah air.
Tindakan PSBB ini meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan juga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Sayangnya pemberlakuan PSBB ini gagal menangkal virus, sehingga penyebaran Covid-19 di Indonesia semakin meluas.
Saat kasus positif mulai menurun, pemerintah kemudian memberlakukan PSB transisi, yang saat itu diharapkan dapat membawa Indonesia beradaptasi dengan virus mematikan ini.
Namun hal buruk malah terjadi, lonjakan kasus di berbagai daerah semakin mengkhawatirkan. Sehingga setelah dilakukan evaluasi kebijakan, awal tahun 2021 terbitlah aturan yang disebut PPKM sebagai pengganti PSBB.
Kebijakan ini awalnya berlaku di Jakarta, kota penyumbang kasus positif harian tertinggi di Indonesia.
Penerapan aturan ini kemudian di perluas ke daerah-daerah, lalu disebut sebagai PPKM mikro.
Dengan aturan ini, kasus positif di Indonesia semakin menurun. Sayangnya saat libur Idulfitri, lonjakan kasus kembali terjadi.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah kemudian memperbarui aturan dan memberlakukan PPKM level 1-4.
PPKM berlevel inilah yang terus diberlakukan hingga saat ini. Evaluasi rutin dilakukan setiap minggu.