PARBOABOA, Jakarta – Polisi berhasil meringkus empat bandar dan satu kurir narkoba di kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
“Tersangka H, I, MFS, dan MDP ini memiliki peran sebagai bandar. Sedangkan tersangka DP berperan sebagai kurir," kata Kapolsek Senen, Kompol Resa Fiardy Marasabessy dalam jumpa pers di Mapolsek Senen, Senin (03/10/2022).
Dalam pengungkapan kasus yang memakan waktu sekitar dua pekan ini, Resa menyebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 600 gram.
"Barang bukti yang diamankan 6 bungkus plastik klip sedang yang berisi kristal sabu dengan berat masing-masing 100,92 gram, 101,02 gram, 101,02 gram, 101,02 gram, 101 gram, dan 50,51 gram," tutur Resa.
Resa mengatakan, sabu dengan berat hampir 600 gram itu jika dirupiahkan dapat senilai Rp1 miliar.
"Kurang lebih kalau dilihat dari jumlahnya 600 gram itu bisa jadi Rp1 Miliar lah," katanya.
Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Resa.
Dikabarkan, peredaran narkoba di lokasi Senen kerap berkaitan dengan kriminalitas jalanan, seperti begal dan tawuran.
"Kalau kita indikasikan dengan beberapa yang pernah terjadi di Senen itu memang ada keterkaitan, baik terkait dengan narkoba maupun dengan perdagangan bebas," kata Resa.
Resa berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Senen.
"Oleh karena itu, kami berkomitmen dari Polsek Senen untuk menindak tegas tanpa kompromi terkait peredaran narkoba maupun minuman miras di wilayah hukum Polsek Senen," ucapnya.