PARBOABOA, Tebing Tinggi - Satreskrim Polres Tebing Tinggi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan bersama yang menewaskan Abdul Rahim (27), warga Jalan Pramuka, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Kamis (25/05/2023).
Rekonstruksi dilakukan di Jalan Sofyan Zakaria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi yang dihadiri Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, tersangka S (43) dan RAM (20), penasehat hukum tersangka dan istri korban. Ada 23 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
Dari adegan rekonstruksi diketahui pada Kamis (6/4/2023), sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka RAM tiba di kebun ubi, yang sebelumnya sudah ada korban bersama tersangka I yang saat ini masih berstatus buron dan dua warga lainnya.
Setelah itu, tersangka RAM langsung mendatangi korban dan memukul kepala korban dengan menggunakan tongkat T sebanyak empat kali. Dalam adegan tersebut, terlihat korban berusaha menangkis pukulan dari pelaku dengan kedua tangannya.
Kemudian tersangka lain ikut memukuli badan, kepala, dan kaki korban berkali-kali. Mereka menendang bagian rusuk sebelah kanan dan kepala korban.
Tersangka A yang juga masih buron itu kemudian ikut menendang kepala dan bagian rusuk kanan korban.
Tersangka S kemudian datang ke TKP dan ikut menendang paha sebelah kanan korban.
Setelah itu, personel Polsek Padang Hilir yang menerima informasi kejadian tersebut bergegas ke tempat kejadian perkara dan mengamankan korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi.
Namun sesampainya di RS Bhayangkara, korban dinyatakan meninggal.
Istri korban, Safitri Faujiah (28), tidak berhenti menangis melihat pelaku memainkan peran-peran mereka saat proses rekonstruksi.
“Tega kalian, tidak punya hati kalian semua, seperti ini kalian habisin suamiku,” teriak istri korban sembari dipeluk kerabatnya yang lain.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi mengatakan, saat ini tersangka yang sudah diamankan sebanyak dua orang.
“Dua tersangka lagi masih dalam proses pencarian, pelaku berinisial I dan A,” pungkas dia.