PARBOABOA, Padangsidimpuan - Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang terduga pelaku pembunuhan IGH, mantan dokter gigi di Padangsidimpuan pada Desember 2021 lalu.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Priharitini mengatakan bahwa kedua pelaku yang ditangkap yakni berinisial RH (35) dan F (29) yang tak lain merupakan tetangga korban sendiri. Namun, petugas terpaksa menembak kaki kiri RH karena mencoba melawan saat penangkapan.
"RH terpaksa ditembak karena mencoba melawan," sebut Juliani, Jumat (18/2/2022).
Selain itu, penembakan terhadap RH dikarenakan pelaku mencoba menyembunyikan barang bukti. Padahal, saat itu tim penyidik dari Reskrim Polres Padangsidimpuan sedang berusaha menangkap F.
Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda yakni RH ditangkap di Jalan Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan. Sedangkan F ditangkap di salah satu bengkel di Kabupaten Padanglawas Utara.
"RH ditangkap tidak jauh dari rumah korban di Jalan Ompu Sarudak, Hutaimbaru, Padangsidimpuan. Sedangkan F ditangkap di daerah Kabupaten Padanglawas Utara,” ujar Juliani .
Sebelumnya diberitakan, IGH (72), warga Jalan Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan ditemukan sudah tidak bernyawa di kamar mandi rumahnya dengan posisi telungkup dan jasad sudah mulai membusuk.