PARBOABOA, PALAS - Polisi ringkus seorang pengedar narkotika berinisial DS (35), warga Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Minggu (12/12/2021).
Kapolres Padang Lawas, AKBP Indra Yanitra Irawan mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan dari warga yang resah akan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh DS.
“Setelah mendapat laporan, personel Satresnarkoba melakukan pengintaian di sekitar rumah tersangka dan berhasil menangkap pelaku,” ungkapnya.
Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 14 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,40 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang Rp 138 ribu dan satu handphone merek Nokia warna hitam dari tangan tersangka.
Selanjutnya, DS beserta barang bukti digiring ke Polres Padang Lawas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya DS dipersangkakan dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.