PARBOABOA, Pematang Siantar - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pematang Siantar mengamankan dua orang perempuan yakni MP alias Sela (24) dan LR alias Intan (29). Serta seorang laki-laki berinisial YA (27) yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu di Jalan TVRI Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar pada Minggu (26/02/2023), sekitar pukul 02.30 WIB.
Humas Polres Pematang Siantar Rusdi Ahya mengatakan MP dan LR alias Intan (29), keduanya merupakan warga Kabupaten Simalungun.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan TVRI Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat kota Pematang Siantar,"katanya.
Dari hasil penangkapan, pihaknya mengamankan barang bukti 1 (satu) paket sabu dari kantong jaket LR alias Intan. Setelah diinterogasi keduanya mengaku mendapatkan sabu dari YA (27).
Rudi menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan YA diamankan di kediamannya di Jalan Jorlang Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat Senin (27/02/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Dari hasil penggeledahan rumahnya ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dibalut tisu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung dan 1 (satu) unit handphone merk Evercross. Adapun total berat bruto sabu yang disita yaitu 0,65 gram,"jelasnya.
Adapun total berat brutto sabu yang disita satuan reserse narkoba yaitu sebanyak 0,65 gram.
Saat YA diintrogasi mengakui kepemilikan sabu tersebut yang dibelinya di Medan dan tidak dikenal namanya kemudian dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Editor: Betty Herlina