PARBOABOA, Padang Lawas- Satresnarkoba Polres Padang Lawas (Palas) berhasil menangkap seorang pria mantan residivis berinisial MJN (37) warga Desa Hasahatan Jae, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas (Palas) yang sempat melarikan diri sejak setahun lalu.
Petugas berhasil menangkap buronan ini di jalan umum Desa Tanjung, Kecamatan Ulu Barumun, Jumat (17/06/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
"Tersangka MJN ditangkap karena penyalahgunaan kepemilikan narkotika jenis ganja," ujar Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butar Butar, Sabtu (18/06/22).
Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, tiga bungkusan besar yang berisi narkotika jenis daun ganja kering seberat 2.225 gram yang dilakban warna kuning.
AKP Agus menjelaskan, tersangka sebelumnya pernah melarikan diri saat dilakukan penangkapan sekitar bulan Mei lalu dan berstatus buronan pihak Polres Palas.
Namun akhirnya, tersangka berhasil ditangkap berkat adanya laporan masyarakat yang melihat tersangka di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Sibuhuan-Sosa.
"Buronan ini berhasil kita tangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa tersangka MJN sedang berada di sebuah rumah makan yang berada di Jalan lintas Sibuhuan-Sosa," jelasnya.
Selanjutnya, petugas yang mendapatkan informasi langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dihadapan petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti ganja tersebut memang benar miliknya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres Padang Lawas guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah pernah menjalani hukuman 2 tahun penjara kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2016 lalu," pungkasnya mengakhiri.