PARBOABOA, Medan - Polisi membekuk dua orang preman yang meresahkan masyarakat karena aksinya melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk yang melintas di Jalan Sukabumi, Kecamatan Sunggal.
"Keduanya diamankan berdasarkan pengaduan masyarakat (dumas) presisi terkait," kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata ketika dikonfirmasi Parboaboa, Selasa (10/01/23).
Ia menjelaskan dua orang yang diamankan berinisial D (25) dan S (30), warga Jalan Sukabumi Kecamatan Sunggal.
Sebelum polisi melakukan penangkapan, kedua preman tersebut tertangkap kamera dari warga meminta uang secara paksa kepada truk yang melintas di Jalan Sukabumi.
"Begitu menerima informasi, kita langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan," kata Kapolsek.
Chandra mengatakan, dari kedua pelaku turut diamankan barang bukti berita tiga buah buku catatan dan uang tunai senilai Rp10.000.
"Keduanya masih menjalani pemeriksaan," tukasnya.
Polisi Bina 6 Ribu Preman
Angka premanisme di wilayah hukum Polrestabes Medan memang meresahkan. Hampir setiap pekan, ada saja pemuda yang viral karena melakukan pemalakan terhadap masyarakat maupun pelaku usaha.
Seperti yang terjadi baru-baru ini kepada wanita penjual mi pecel di Jalan Jamin Ginting Medan yang dipalak oleh preman dan memaksanya untuk menyerahkan uang keamanan.
Berbagai upaya telah dilakukan pihak kepolisian untuk meredam aksi premanisme yang meresahkan, mulai dari pembinaan hingga proses hukum terhadap preman yang melakukan tindak pidana.
Data diperoleh dari Polrestabes Medan, angka premanisme di wilayah Medan sekitarnya terbilang tinggi.
Sepanjang 2022, polisi mengamankan 6.720 orang preman dari berbagai wilayah di Medan. Angka ini naik tajam dari tahun 2021 sebelumnya yang hanya berjumlah 1.840 orang.
Polisi juga melakukan pembinaan terhadap 6.597 preman sepanjang 2022, dan memproses hukum 123 orang preman karena terbukti melakukan tindak pidana.
Polrestabes Medan dan jajarannya juga telah menyebar nomor telepon kepada masyarakat yang ada di wilayah Medan dan sekitarnya.
Berikut nomor handphone yang dapat dihubungi bila mendapat gangguan preman dan gangguan Kamtibmas lainnya :
- Polrestabes Medan (081275851995)
- Satreskrim Polrestabes Medan (081288782008)
- Polsek Medan Tuntungan (081362758036)
- Polsek Medan Baru (082211117599)
- Polsek Patumbak (082274399891)
- Polsek Medan Barat (081269696110)
- Polsek Medan Kota (082284375944)
- Polsek Medan Sunggal (088807770911)
- Polsek Deli Tua (081262549977)
- Polsek Medan Helvetia (081256333336)
- Polsek Percut Sei Tuan (082268140748)