PARBOABOA,
Tebingtinggi - Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut)
menangkap seorang kurir narkoba di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang
Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Penangkapan ini dilakukan setelah beredar informasi adanya
bandar sabu di Tebing Tinggi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan
penyamaran.
Seorang petugas polisi menyamar menjadi pembeli narkoba
jenis sabu-sabu kepada seorang bandar narkotika berinisial W.
Petugas memesan sabu seberat 10 kg kepada W dengan harga Rp
3,4 miliar. Transaksi disepakati akan dilakukan di Tebing Tinggi.
"Anggota Ditresnarkoba bernegosiasi hingga akhirnya
ada kesepakatan. Akhirnya sepakat transaksi di kawasan Kota Tebingtinggi. Tim
duluan datang ke lokasi, untuk menunggu target," sebut Kabid Humas Polda
Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (31/8).
Namun saat transaksi, W tidak datang ke lokasi, melainkan
seorang kurir yaitu MR.
"Yang mengantar sabu itu orang suruhannya. Setelah
memprlihatkan pesanan 10 Kg sabu itu, polisi yang menyamar sebagai pembeli
langsung melakukan penangkapan. Barang bukti berupa 10 kg sabu yang terdiri
dari dua bungkus paketan masing-masing seberat 5 kg gram," kata Hadi.
Tersangka dan barang
bukti sudah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan
lebih lanjut.