PARBOABOA, Jakarta - Kepolisian masih mendalami kasus dugaan penipuan rekrutmen tenaga honorer di Pemerintah Kota Mojokerto yang mengakibatkan 15 orang mengalami kerugian hingga Rp450 juta. Polisi menduga, tersangka dalam kasus ini bertambah karena adanya dugaan yang membantu tersangka Acim Dartasim dalam melakukan aksinya pada 2021 silam.
Sebelumnya, Acim ditetapkan DPO pada oktober lalu. Kemudian, Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap Acim di tempat persembunyiannya di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (10/11/20222).
Hal itu dibenarkan, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan kemungkinan masih ada pelaku lain.
”Masih kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya,” kata Rizki, Kamis (17/11/2022).
Rizki menjelaskan, dalam memastikan ada pelaku lain, masih diperlukan pendalaman. Namun, saat ini pihaknya masih fokus ke pelaku utama yakni, Acim Dartasim.
”Masih perlu pendalaman, sementara ini penyidik fokus ke pelaku utama,” jelas Rizki.
Dari hasil penyelidikan terhadap tersangka , polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain berupa kwitansi pembayaran serta berkas surat perintah kerja SPK
Atas tindakannya, Acim dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Untuk diketahui, Acim pernah menjabat Sekretaris Dispendukcapil Kota Mojokerto dan mengundurkan diri dari PNS sejak (1/10/2022).