Dianggap Membahayakan, Polisi Larang Penggunaan Skuter/Sepeda Listrik di Jalan Raya

Sepeda Listrik (Otomotif)

PARBOABOA, Medan - Satlantas Polrestabes Medan melarang keras penggunaan skuter atau sepeda listrik di Kawasan Lapangan Merdeka Medan.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar di akun Instagram @satlantasrestabesmedan, Senin (11/7/2022).

"Kami mau menyampaikan tentang keluhan warga yaitu maraknya penggunaan skuter dan otoped dan lain sebagainya di Jalan raya seputaran Lapangan Merdeka," kata Sonny.

Sonny menggatakan, penggunaan skuter maupun otoped di jalan raya tidak diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami informasikan dasar hukum penggunaannya tidak diatur di dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan skuter listrik maupun otoped ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 44 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu.

"Pada kendaraan tertentu yang dimaksud dalam peraturan menteri itu seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard dan otoped. Pengoperasian kendaraan tertentu ada di lajur khusus atau kawasan tertentu, bukan di jalan raya," jelasnya.

Karena itu, kami mengingatkan kepada para masyarakat untuk tidak menggunakan skuter listrik maupun otoped di jalan raya.

"Kepada mereka yang menggunakan skuter atau otopet di jalan raya dapat kami kenakan sanksi pasal 282 UU 22 tahun 2009 atau tidak mematuhi perintah atau imbauan kepolisian," pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS