Polisi Gelar Rekonstruksi Dua Remaja Makassar Bunuh Bocah Demi Ginjal

Polisi akan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan berencana bocah MFS (11) yang dilakukan tersangka AD (17) dan MF (18) di Mako Brimob Polda Sulawesi Selatan, Selasa (17/01/2023). Diketahui, sebanyak 35 adegan diperagakan MF (18) saat proses rekontruksi pembunuhan bocah demi menjual ginjal korban, di Makassar (Foto: Merdeka)

PARBOABOA, Makassar - Polisi akan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan berencana bocah MFS (11) yang dilakukan tersangka AD (17) dan MF (18) di Mako Brimob Polda Sulawesi Selatan, Selasa (17/01/2023). Diketahui, sebanyak 35 adegan diperagakan MF (18) saat proses rekontruksi pembunuhan bocah demi menjual ginjal korban, di Makassar.

Namun, tersangka MA alias AD (17) tidak dihadirkan oleh penyidik, lantaran masih di bawah umur sehingga penyidik menggunakan pemeran pengganti dengan alasan demi keselamatan tersangka saat memperagakan aksi pembunuhan tersebut.

Ia mengatakan penyidik akan mempercepat penyelesaian berkas perkara kedua tersangka agar dapat segera diadili. "Penyidik percepat proses pemberkasan agar bisa cepat disidangkan," jelasnya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Jufri Natsir mengatakan dalam rekontruksi ini penyidik tidak menemukan fakta baru terkait perdagangan organ tubuh manusia. Rekontruksi itu berdasarkan, kejadian yang dimulai pada bulan Desember 2022, MA alias AD mengajak MF untuk berbisnis menjual organ tubuh sambil memperlihatkan gambar di situs internet terkait penjualan organ manusia.

Saat itu MF tertarik dan mengiyakan ajakan MA alias AD. Kemudian pada akhir Desember, MA alias AD dan MF membeli sebuah talia rafia diwarung dekat Waduk Antang. Selanjutnya adegan ketiga kedua tersangka mulai mencari sasaran atau korban sebanyak dua kali.

Sebelumnya, pada hari Minggu (08/01/2023) lalu korban MFS bersama saksi AL berada di minimarket Jalan Batua Raya 9 Kota Makassar. Mereka bekerja sebagai tukang parkir. Pada pukul 17.00 WITA, MA alias AD pun datang ke tempat korban.

Kemudian tersangka duduk di halaman minimarket. Selanjutnya, MA alias AD kembali ke sepeda motornya, lalu korban datang menghampiri dengan maksud meminta uang parkir. Tersangka mengajak korban untuk membersihkan rumahnya dengan iming-iming imbalan sebesar Rp50 ribu. Korban pun mengiyakan dan naik ke sepeda motor tersangka. Setelah diatas motor korban sempat mengajak AL, tapi ajakan korban tersebut ditolak oleh AL.

Adegan selanjutnya, MA alias AD bersama korban dengan menggunakan sepeda motor berangkat ke rumah MF yang berada di Jalan Ujung Bori. Setibanya, MF saat itu sedang memperbaiki sepeda motor. MA alias AD kemudian memanggil MF lalu naik ke atas motor, lalu ketiganya berboncengan menuju ke rumah MA alias AD di Jalan Batua Raya 14.

Sesampainya, kedua tersangka bersama korban masuk ke dalam rumah MA alias AD lalu mengunci pintu sambil menyuruh korban untuk duduk di ruang tamu tepatnya di kursi berwarna merah. Setelah itu, MA alias AD mengambil laptop dan headset untuk digunakan korban bermain game, sementara tersangka berada di belakang korban.

Aksi pembunuhan pun dijalankan tersangka, MA alias AD mendekati korban, lalu mencekik korban dengan menggunakan lengan kirinya. Saat itu, korban berteriak dan memberontak, lalu MF menutup mulut korban dengan menggunakan kedua tangannya.

Kemudian korban terjatuh ke samping kiri di lantai dan MA alias AD membenturkan kepala korban ke lantai dengan keras sebanyak tiga kali sehingga korban tidak sadarkan diri. Lalu, MA alias AD datang mengambil uang korban sebesar Rp5 ribu.

Selanjutnya, meminta MF untuk mencari kantong besar. Dalam keadaan korban tidak sadarkan diri, MA alias AD menggendongnya menuju kamar mandi agar tidak menarik perhatian orang lain. Setelah di kamar mandi MA alias AD mengambil air lalu menuangkan ke tangan kiri dan mengusap wajah korban sebanyak satu kali.

MF datang namun tidak membawa kantong besar, sehingga MA alias AD menyuruh MF memeriksa kondisi korban apakah sudah meninggal atau belum dan MF mengatakan bahwa korban sudah meninggal. Tapi, AD mengaku bingung setelah membunuh korban karena tak mengetahui letak ginjal. Akhirnya, jasad korban dibuang ke kolong jembatan di dekat Waduk Nipah-nipah.

Setelah itu, AD dan MF dikenai Pasal 340 KHUPidana tentang pembunuhan berencana dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka MF terancam hukuman mati karena usianya sudah masuk kategori orang dewasa.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS