PARBOABOA, Jakarta – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT) COVID-19 Tahun Anggaran 2020.
Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli mengatakan, dugaan korupsi penyaluran BPNT COVID-19 dari Kementerian Sosial tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp20 miliar.
“Hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dari 3 kabupaten kerugian negara kurang lebih Rp20 miliar dengan tersangka 14 orang,” kata Fadli, Selasa (20/12/2022).
Fadli menyebutkan tiga daerah tersebut adalah Kabupaten Bantaeng, Sinjai, dan Takalar. Dengan rincian, ke-14 orang tersangka, yakni empat orang asal Kabupaten Bantaeng, empat orang Kabupaten Sinjai, dan enam orang Kabupaten Takalar.
“Tersangka di Kabupaten Sinjai masing-masing inisial AR, IN, AA, dan AI. Kemudian, Kabupaten Takalar yakni, inisial ZN, MR, RY, AM, RA, dan AF. Dan selanjutnya, Kabupaten Bantaeng yakni, inisial AF, Z, AM, dan RA,” ujar Fadli.
Fadli menjelaskan bahwa ke-14 orang tersangka tersebut melancarkan aksinya dengan melakukan mark up harga dan mengurangi kualitas dari barang bantuan itu.
“Modusnya mark up, mengurangi indeks, menyelundupkan jenis barang yang tidak sesuai tidak ketentuan sehingga kerugian besar,” ucap Fadli.
Fadli juga membeberkan, para tersangka ada yang berstatus sebagai koordinator daerah (Korda) yang mengkoordinir bantuan sosial (Bansos) BNPT di Kabupaten Takalar, Bantaeng dan Sinjai tersebut. Kemudian, tersangka ada juga yang berperan sebagai pemasok.
“Kemudian ada juga pimpinan perusahaan CV atau PT dalam proses pengadaan bantuan sosial dari Kementerian ini,” tuturnya.
Sementara itu, ia menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterangan para tersangka. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini.
“Ini tahap pertama, nanti setelah pemeriksaan tersangka tersebut ada pengembangan bisa saja ada tambahan tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan ancaman Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.