Perdagangan Satwa Liar Urutan Empat Kejahatan Terbesar di Dunia Setelah Narkoba 

orangutan Sumatra menjadi salah satu satwa liar yang paling dilindungi di Indonesia (Foto: PARBOABOA/Bina Karos)

PARBOABOA - United Nations Office on Drugs and Crimes menyebut kejahatan keragaman hayati menempati urutan keempat terbesar di dunia setelah perdagangan narkoba, senjata dan human trafficking.

Pelaksana Tugas Direktur Pencegahan dan Pengamanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Susetyo Iriyono menerangkan, berdasarkan data yang dikeluarkan United Nations Office on Drugs and Crimes, modus kejahatan keragaman hayati mulai dari kepemilikan satwa, kemudian satwa-satwa liar dilindungi mengalami perburuan, diperdagangkan, kemudian diselundupkan. 

“Lainnya ada membuat dokumen palsu/penyalahgunaan dokumen,” jelasnya lewat keterangan tertulisnya dikutip Parboaboa, Senin (01/05/2023).

Susetyo menyebut, sepanjang 2015-2022 hasil tangkapan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum), secara nasional dari 438 kasus peredaran tumbuhan dan satwa dilindungi yang terungkap, 358 kasus di antaranya telah dinyatakan lengkap (P21). 

“Untuk menanggulangi kejahatan keanekaragaman hayati, Gakkum meluncurkan Patroli Siber Perdagangan Satwa Liar,” terangnya.

Susetyo menjelaskan, penyelamatan satwa dan tumbuhan di Indonesia penting dilakukan untuk menjaga aset negara. Langka-langkah yang dilakukan untuk meminimalisir dengan penguatan tata kelola dan penegakan hukum dari hulu, mulai dari perlindungan habitat, serta mencegah perburuan satwa ilegal.

Kata dia, sinergitas manajemen authority dan enforcement authority di tingkat hilir yang melakukan perdagangan satwa dan bagiannya, serta pemanfaatan satwa, pelanggaran baik legal maupun ilegal.

Untuk Ilegal merupakan pelanggaran maka akan dilakukan penegakan hukum, sedangkan untuk yang legal maka dilakukan tata kelola baik regulasi, sistem perizinan, kontrol monitoring dan evaluasi perizinan. 

Aktor Utama Tidak Tersentuh

grafik kasus perburuan dan perdagangan satwa liar (Dok: Forest and Wildlife Protection Unit)

Direktur Utama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut, Rianda Purba menjelaskan, penegakan hukum pelaku perburuan satwa liar dilindugi sering kali hanya sampai di level pemburu saja, sementara aktor utama tetap bebas berkeliaran tanpa tersentuh.

“Jarang sekali tuh sampai level penegakan hukumnya ke aktor utama. Antara punya kepentingan, atau dugaan keterlibatan dengan politik atau terduga lah,” ucapnya ketika diwawancarai Parboaboa, Sabtu (29/04/2023). 

grafik kasus perburuan dan perdagangan satwa liar (Dok: Forest and Wildlife Protection Unit)

Rianda menyebut, jika rantai perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi ini ingin putus, kuncinya pada aktor utamanya ditindak hingga ke akar-akarnya. Dia meminta keberanian instansi penegak hukum termasuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berani membongkarnya dan menangkap tanpa pandang bulu.

“Artinya perlu penegakan hukum yang tegas ya siapapun pelakunya itu harus ditindak tegas. Nah harapannya aparatur penegak hukum dalam hal ini juga termasuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam yang berwenang itu juga berani,” jelasnya.

“Siapapun itu aktor utamanya tidak pandang bulu, mau terlibat pejabat atau engga kita semua kan sama di mata hukum. Artinya itu penegakan hukum yang terpenting,” ucapnya kembali.

Orang Kaya Gemar Koleksi hingga Mini Zoo

Ketua Yayasan Orangutan Information Center (OIC), Panut Hadisiswoyo lewat keterangan pesan singkatnya, Sabtu (29/04/2023) menerangkan, kepemilikan satwa liar dilindungi sebagai koleksi pribadi masih kerap dilakukan orang kaya.

Kata dia, jalur perdagangannya biasa lewat agen-agen yang menjadi penghubung mata rantai.

“Mata rantai perdagangan ini karena memang masih banyaknya permintaan ya. Masih ada banyak pihak-pihak, baik orang yang berpendidikan, orang yang kaya suka memelihara satwa,” jelasnya.

“Terus juga ada pesanan-pesanan satwa untuk misalnya mini zoo yang di luar negeri, ada permintaan ya itu lah koleksi-koleksi satwa untuk melengkapi taman safari ilegal ataupun taman safari di luar negeri itu kadang,” ucapnya kembali.

Panut tidak menampik jika perdagangan satwa liar dilindungi ini sangat seksi. Ada beberapa orang beranggapan jika bisa memilikinya, level statusnya naik tingkat. Di samping itu, tingkat kepahaman yang rendah turut memberi kontribusi.

Padahal, lanjutnya, memburu kemudian memperdagangkannya bisa merusak ekosistem. 

“Pengambilan satwa untuk koleksi seperti itu merusak ekosistem gitu kan, tetapi banyak pihak yang tidak memahami itu, seolah-olah cuma memelihara satu aja kok, tapi sebenarnya itu efeknya sangat besar bagi kelangsungan populasinya maupun ekosistem gitu. Itu tidak banyak yang memahami,” jelasnya.

taplak meja Ketua MPR RI Bambang Soesatyo diduga opsetan kulit harimau (Foto: Instagram @bambang.soesatyo) 

Masyarakat Miskin di Sekitar Hutan

Untuk bisa menuntaskan persoalan perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi ini, Panut menyebut harus diselesaikan dari hulu ke hilir.

Kata dia, sepanjang ada beberapa kasus tidak ditangani secara tuntas, ditambah permintaan yang masih ada, akan sulit untuk diputus mata rantainya. 

“Faktor kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan yang rendah dan sangat padat dari kemiskinan, tentu juga akan meningkatkan perburuan, karena mudah terkdoktrin mengeksploitasi ataupun memburu satwa untuk dijual, demi mendapatkan keuntungan atau mendapatkan kehidupan,” jelasnya.

“Jadi ya itu jadi satu faktor juga, makanya kita harus atasi tidak hanya di hilir, tidak hanya di permintaan, tapi juga bagaimana di tatanan masyarakat yang tinggal di pinggir hutan, bisa mendapatkan kesejahteraan, sehingga tidak ada ketergantungan terhadap para penjualan atau perburuan sebagai mata pencarian,” sebutnya kembali.

Panut menambahkan, penetapan status darurat untuk perlindungan satwa liar penting segera dilakukan, sebagai langkah untuk melindungi ekosistem dan memastikan populasinya terjaga. 

“Kita sudah harus menetapkan itu darurat perlindungan, karena memang saat ini masih marak terjadi, akan berdampak buruk bagi populasi satwa liar yang terancam. Siap-siap dilanda bencana akibat ekosistem alam terganggu,” jelasnya.

Orangutan Sumatra yang tewas setelah dievakuasi dari perkebunan warga di Tanah Karo, Provinsi Sumut karena dugaan luka di beberapa bagian tubuhnya. (Foto: PARBOABOA/RW)

WHO Keluarkan Ancaman Risiko Kesehatan

Badan kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) mengeluarkan pernyataan soal risiko kesehatan masyarakat terkait penjualan satwa liar hidup dari spesies mamalia di pasar menyusul pandemi COVID-19 yang melanda banyak negara.

WHO menyebut, masalah yang signifikan muncul ketika pasar-pasar menginzinkan penjualan dan pembelian hewan hidup, terutama satwa liar yang tidak bisa diprediksi potensi risikonya dengan baik.

Ketika hewan liar dikurung di dalam kandang, disembelih di area pasar terbuka, area tersebut akan terkontaminasi cairan tubuh, kotoran dan limbah lainnya, sehingga meningkatkan risiko penularan patogen ke pekerja dan pelanggan, termasuk ke hewan lain.

WHO, The World Organisation For Animal Health (OIE) dan United Nations Environment Programme (UNEP) menyerukan kepada otoritas nasional yang berwenang untuk menghentikan perdagangan satwa liar spesies mamalia yang ditangkap hidup-hidup untuk tujuan makanan atau pengembangbiakan, kemudian menutup pasar yang menjual satwa liar.

WHO, OIE dan UNEP berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam memperkuat peraturan keamanan pangan melarang pemasaran dan penjualan hewan liar yang ditangkap sebagai makanan, jika tidak ada peraturan yang efektif untuk mengontrol keamanan semua hewan dan produk yang ditujukan untuk konsumsi manusia.

Editor: RW
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS