PARBOABOA, Medan - Polisi menggagalkan penyelundupan 50 kilogram (kg) sabu asal Aceh yang hendak diedarkan di Medan. Satu orang kurir berinisial HS (36) ditangkap saat berada di depan sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto Medan.
"Yang bersangkutan (kurir) ditangkap oleh personel Ditnarkoba Polda Sumut. Barang bukti 50 kg sabu," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (18/03/2023) siang.
Hadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka HS warga asal Aceh, setelah pihaknya menerima informasi adanya narkotika jenis sabu yang hendak masuk ke Medan, pada Rabu (15/03/2023).
Dia melanjutkan, personel Ditnarkoba Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengintaian. Hasilnya polisi mendapati keberadaan tersangka di depan hotel di Jalan Gatot Subroto Medan dan langsung digeledah.
"Kita turut mengamankan barang bukti satu unit mobil yang membawa narkoba dari Aceh ke Medan, dan menemukan tiga karung berisi 50 kg sabu," ucapnya.
Hadi menerangkan, usai membekuk pelaku, polisi memboyong HS beserta barang bukti ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita masih melakukan pengembangan, untuk mengungkapkan jaringannya," pungkas Hadi.
Editor: RW