PARBOABOA, Jakarta - Penyekatan PPKM ditiadakan mulai Kamis (12/8), namun akan
diganti dengan penerapan sistem ganjil genap di DKI Jakarta.
"Hasil tadi kami rapat dengan instansi terkait, kami
menyampaikan ada beberapa hal terkait dengan pola pembatasan mobilitas yang
akan dilakukan untuk tujuh hari ke depan tanggal 10 sampai 16 Agustus 2021.
Sebagai gambaran, maka mulai besok penyekatan di 100 titik akan kami
hentikan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar
Polisi Sambodo Purnomo, Selasa (10/8/2021).
Sistem pembatasan ganjil genap ini berlaku untuk pengguna
kendaraan roda empat. Akan ada delapan titik mulai pukul 06.00-20.00 wib.
Adapun delapan ruas jalan yang akan diberlakukan
ganjil-genap yaitu:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan Thamrin
3. Jalan Medan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
"Salah satu alasan kenapa kami melakukan ini adalah
untuk efektivitas. Dengan menggunakan sistem ganjil-genap ini, maka anggota
dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan
tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas," ucap Sambodo.
"Kalau tanggal ganjil ya berarti pelat nomornya harus
ganjil, tanggal genap berarti pelat nomornya harus genap," tambahnya.
Menyoal apakah masih ada pengecekan surat tanda registrasi
pekerja (STRP) bagi pengendara roda dua, Sambodo menyampaikan, STRP tetap
menjadi persyaratan.
"STRP tetap jadi persyaratan, tapi kita tidak lagi melaksanakan
penyekatan di 100 titik dan hanya di delapan titik (ganjil genap) ini kita
melaksanakan pengendalian mobilitas. Dan tidak menutup kemungkinan kalau
delapan titik ini kita anggap berhasil dan efektif, maka bisa saja selama PPKM
level 4, kami akan menambah kawasan-kawasan lain untuk pengendalian mobilitas
dengan sistem ganjil genap," katanya.