Penyekatan PPKM Diganti ke Penetapan Ganjil Genap

Ganjil genap akan gantikan penyekatan PPKM

PARBOABOA, JakartaPenyekatan PPKM ditiadakan mulai Kamis (12/8), namun akan diganti dengan penerapan sistem ganjil genap di DKI Jakarta.

"Hasil tadi kami rapat dengan instansi terkait, kami menyampaikan ada beberapa hal terkait dengan pola pembatasan mobilitas yang akan dilakukan untuk tujuh hari ke depan tanggal 10 sampai 16 Agustus 2021. Sebagai gambaran, maka mulai besok penyekatan di 100 titik akan kami hentikan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo, Selasa (10/8/2021).

Sistem pembatasan ganjil genap ini berlaku untuk pengguna kendaraan roda empat. Akan ada delapan titik mulai pukul 06.00-20.00 wib.

Adapun delapan ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil-genap yaitu:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan Thamrin

3. Jalan Medan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajah Mada

6. Jalan Hayam Wuruk

7. Jalan Pintu Besar Selatan

8. Jalan Gatot Subroto

"Salah satu alasan kenapa kami melakukan ini adalah untuk efektivitas. Dengan menggunakan sistem ganjil-genap ini, maka anggota dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas," ucap Sambodo.

"Kalau tanggal ganjil ya berarti pelat nomornya harus ganjil, tanggal genap berarti pelat nomornya harus genap," tambahnya.

Menyoal apakah masih ada pengecekan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi pengendara roda dua, Sambodo menyampaikan, STRP tetap menjadi persyaratan.

"STRP tetap jadi persyaratan, tapi kita tidak lagi melaksanakan penyekatan di 100 titik dan hanya di delapan titik (ganjil genap) ini kita melaksanakan pengendalian mobilitas. Dan tidak menutup kemungkinan kalau delapan titik ini kita anggap berhasil dan efektif, maka bisa saja selama PPKM level 4, kami akan menambah kawasan-kawasan lain untuk pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap," katanya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS