PARBOABOA, Tebing Tinggi - Seorang pengedar sabu yang sempat terjun ke Sungai Padang, Kota Tebing Tinggi akhirnya diringkus polisi.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, pelaku merupakan buruh harian lepas berinisal S (40), warga Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis.
“Pengungkapan bermula saat polisi dapat informasi masyarakat, Rabu (10/5/2023), bahwa ada seorang pria kerap kali melakukan transaksi narkotika. Saat itu pelaku duduk di bawah pohon kelapa sawit dekat bantaran Sungai Padang, selanjutnya tim melakukan penggerebekan. Namun saat akan ditangkap, pelaku melarikan diri dengan cara terjun ke sungai," katanya kepada Parboaboa, Kamis (11/5/2023).
Petugas, lanjut Agus, juga terjun ke sungai untuk mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di seberang sungai.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 10,14 gram. Barang bukti lainnya berupa satu kotak warna hitam berisi tiga bungkus plastik klip kosong, satu buah pisau dan satu buah gunting,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, tambah Agus, pelaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya seharga Rp350 ribu per gram.
“Lalu barang haram tersebut akan ia jual kembali guna mendapatkan keuntungan,” imbuhnya.
Pelaku lantas dengan Pasal 114 Subsider Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Editor: Kurnia Ismain