PARBOABOA, Riau - Hendak transaksi Sabu, Seorang berinisial Her (43), warga Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau diringkus polisi Polres Palas. Penangkap tersangka terjadi di Jalinsum Jembatan Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Rabu (1/12/2021)
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui kasat Narkoba AKP Agus M Butar Butar SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar narkoba ini. Berdasarkan informasi dari warga tentang adanya transaksi sabu di Jalinsum Aek Tinga, tepatnya di jembatan Desa Aek Tinga.
Selanjutnya, personel Satres Narkoba Bripka beserta tim langsung bergerak menuju jembatan TKP.
“Sesampai di TKP Satres Narkoba beserta tim melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka Her. Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap Her dan berhasil menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 5,19 gram dan uang Rp 36 ribu” ungkap Agus, Kamis (2/12/2021).
Kata Agus, Her mengaku kepada petugas bahwa narkoba tersebut miliknya dan hendak diedarkan disekitar wilayah Desa Aek Tinga.
“Tersangka beserta barang bukti sabu seberat 5,19 gram kini dibawa ke Satres Narkoba Polres Palas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya,” Kata Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.