PARBOABOA, Pematang Siantar - Dosen Fakultas Teknik di Universitas Simalungun (USI) Sumatra Utara, Novdin Manoktong Sianturi mengingatkan Pemerintah Kota Pematang Siantar memperbaiki kualitas jalan-jalan protokol di kota itu. Apalagi, alokasi anggaran perbaikan dan pemeliharaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp28 miliar di APBD Pematang Siantar 2023.
Anggaran itu akan digunakan untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan yang rusak sepanjang 91 kilometer.
"Yang penting akhlak dan yakinlah jika ada (akhlak) kita tidak berani mengambil anggaran untuk kepentingan pribadi. Pasti kita berani transparan dan mengevaluasi kinerja yang telah dikerjakan dan menjaga kualitas pekerjaan jalan," katanya kepada Parboaboa, Jumat (28/4/2023).
Ia menjelaskan persoalan yang sering terjadi dalam pemeliharaan jalan salah satunya aspal cepat rusak dan tambal sulam pada beberapa bagian selalu mengabaikan ketentuan dalam pengaspalan. Apalagi dalam teknik pengaspalan, perlu proses pematangan dan pemadatan material sesuai spesifikasi yang ditentukan.
"Kalau betul-betul tatanan kota dan fasilitas pasti bagus. Ini enggak. Tiap tahun dianggarkan secara besar-besaran dalam perbaikan dan pemeliharaan ruas jalan," jelas Novdin.
Ia juga menyayangkan ketidakhadiran stakeholder dari perangkat kecil hingga akademisi untuk bersinergi dan bekerja sama melakukan perbaikan dan pemeliharaan ruas jalan.
Kemudian dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR Pematang Siantar tidak pernah mengakomodir aspirasi masyarakat.
"Mainkan OPD (organisasi perangkat daerah) dari tingkat paling dasar, seperti perangkat RT/RW hingga akademisi, ajak setiap perwakilan menyuarakan pendapat pada masa perbaikan, kalau tidak ada andil seperti sekarang enggak akan berkembang-berkembang," tegasnya.
Hal senada disampaikan salah seorang warga di Kecamatan Siantar Utara, Fadlan Panjaitan (28). Ia mengatakan Dinas PUPR tidak transparan dalam pembangunan maupun perbaikan jalan.
Selain itu, Dinas PUPR selalu mengklaim dan memastikan kualitas bahan digunakan sama dengan yang tertuang dalam kontrak kerja.
"Sebenarnya kita sudah tau dalam pengerjaan kualitas jalan, banyak pekerja di lapangan itu sembrono, walaupun masyarakat secara ahli tidak tahu teknisnya bagaimana, kan kita tau setelah pengerjaan jalan itu tetap bergelombang," ketusnya.
Fadlan menuturkan jika pengawasan dan imbauan sudah ditekankan selama perbaikan, tapi jalan tetap bergelombang dan tidak rata, maka perlu dicurigai adanya pelanggaran dan kecurangan.
"Itu pasti kecurangan, karena yang sering terjadi ada kesepakatan dan tidak mungkin kalau hanya satu pihak, dan itu tidak dibenarkan," pungkasnya.