PARBOABOA Jakarta - Kasus pembunuhan yang dilakukan dua remaja berinisial AM (14) dam AD (17) yang terjadi di Makassar, keduanya diduga menculik dan membunuh bocah berinisial (MS) 11 tahun.
Pengamat Hukum dan Pidana, Prof Hambali Thalib menduga ada pihak ketiga yang memberikan perintah atau arahan kepada kedua tersangka. Oleh sebab itu ia pun meminta polisi mengusut kasus ini lebih dalam.
"Ini yang perlu ditelusuri kenapa anak ini termotivasi melakukan tindak pidana serius karena kejahatannya kejahatan berat," kata pengamat hukum dan pidana, Prof Hambali Thalib dikutip dari insider, Kamis (12/01/2023).
Menurut pengamatan Prof Hambali kedua pelaku tergolong masih dibawah umur namun sanggup menghilangkan nyawa demi meraup keuntungan dengan menjual organ tubuh dari aplikasi Yandex adalah suatu kejanggalan.
"Apakah anak ini bertindak sendiri berdasarkan alur pikir dan kemampuan yang ia miliki, atau ada pihak lain yang memberikan iming-iming sesuatu. Apakah langsung atau tidak, nah ini perlu digali," ucapnya.
Dan apabila dalam kasus ini ada pihak lain yang terkait, pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 55 tentang turut sertaan.
"Bila ditemukan ada pihak lain yang menyuruh kedua pelaku berbuat demikian, maka pihak yang menyuruh itu bisa dijerat Pasal 55 tentang turut serta," sambungnya.
Berdasarkan keterangan yang di dapat Kasi Humas Polsek Panakkukang Aipda Ahmad Halim, motif dari kedua pelaku melakukan penculikan hingga membunuh korban adalah untuk menjual organ tubuh melalui situs online seharga US$50 ribu atau setara dengan Rp 766 ribu.
"Pelaku mengaku tergiur oleh harga jual penjualan organ sel manusia untuk mendapatkan uang," kata Kasi Humas Polsek Panakkukang Aipda Ahmad Halim yang dikutip dari detik, Selasa (10/01/2023).
Sementara dari hasil penyidikan Polsek Panakkukang penyebab korban tewas yaitu karena dicekik dan terdapat luka lebam di kepalanya.
Sebagaimana diketahui, korban yang masih bocah berinisial MS (11) ditemukan tewas terbungkus kantong kresek di bawah jembatan di Inspeksi Kanal Timur, Kabupaten Maros, Senin (09/01/2023).
"AM mencekik korban dari belakang serta membenturkan korban ke tembok sebanyak 3-5 kali, lalu pelaku mengikat kaki korban dan memasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam, lalu dibuang di bawah jembatan di Jalan Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros," pungkasnya.