PARBOABOA, Surabaya – Majikan yang paksa pembantunya makan kotoran kucing divonis 2 tahun 3 bulan penjara. Putusan itu resmi dijatuhkan kepada Firdaus Fairus (53) dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/12/2021).
Ketua majelis hakim, Martin Ginting, menyebut Firdaus yang berprofesi sebagai pengacara itu, bersalah karena terbukti dengan sengaja melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Firdaus Fairus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan”, kata Hakim Martin Ginting, Kamis (16/12/2021).
Selain menjatuhkan vonis penjara, majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa denda Rp 25 juta. Jika tak bersedia membayar, sebagai gantinya, terdakwa harus menjalani tambahan hukuman 3 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari permintaan jaksa yang sebelumnya menuntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 25 juta subsider 6 bulan penjara.
Mendengar vonis tersbut, terdakwa menangis histeris sambil tak henti-henti menyebut kalau dirinya tak bersalah.
"Saya tidak bersalah, saya tidak bersalah," teriak terdakwa sambil terus menangis.
Sebelumnya, Firdaus Fairus (53) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Asisten Rumah Tangga (ERT) alia pembantunya, Elok Anggraini Setyawati (45).
Terdakwa diketahui kerap memukul, menyetrika tubuh korban dan bahkan tega memaksa korban memakan kotoran kucing.
Kasus penganiayaan itu terungkap pada bulai Mei 2021, berawal saat terdakwa memasukkan Anggraini ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya. Firdaus menuding Anggraini mengalami gangguan kejiwaan.
Namun pengelola Liponsos kemudian curiga karena pada tubuh korban banyak ditemukan bekas luka yang diduga sebagai korban kekerasan atau penganiayaan. Pihak Liponsos kemudian berkoorinasi dengan kepolisian yang kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
Polisi akhirnya menetapkan status tersangka pada sang majikan atas kasus penyiksaan dan kekerasaan yang dialami Anggraini. Firdaus Fairus pun ditangkap dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya pada Selasa (18/5/2021).