85.210 Penduduk Pematang Siantar Terhutang Pajak

Pemerintah Kota Pematang Siantar mencatat pendapatan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di 2022 tidak mencapai target Rp11 miliar, atau hanya terpenuhi 46 persen (Rp5 miliar), Selasa (07/03/2023). (Foto : PARBOABOA/Halima).

PARBOABOA, Pematang Siantar - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Pematang Siantar mengirim surat pemberitahuan terhutang pajak bumi dan bangunan ke 85.2010 orang di 2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD), Arie Sembiring mengatakan, dikeluarkannya lembar surat pemberitahuan terhutang pajak bumi dan bangunan tersebut sebagai upaya jemput bola agar wajib pajak mematuhi kewajibannya.

Arie menyebut, angka pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hanya tercapai 46 persen dari target yang ditetapkan Rp11 Miliar di 2022.

"Hanya Rp5 miliar tercapai atau 46 persen dari target Rp11 Miliar," katanya, Selasa (07/03/2023).

Ari berharap agar wajib pajak bisa sama-sama meningkatkan perekonomian daerah Kota Pematang Siantar serta membangun generasi Indonesia yang lebih baik dengan taat membayar.

Ari juga mengajak peran aktif seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai wajib pajak yang aktif dan bisa menjadi contoh untuk para wajib pajak lainnya.

“Untuk meningkatkan pendapatan terkait PBB-P2 dari tahun sebelumnya, di 2023 pemko mengeluarkan 85.210 lembar SPPT PBB yang dikirim petugas pendistribusian ke para wajib pajak,” jelasnya.

Editor: RW
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS