PARBOABOA, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut), akan tetap melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 22 Desember 2022 mendatang.
Perpanjangan program tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.45/941/KPTS/2022 tertanggal 23 November 2022.
Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Achmad Fadly mengatakan, perpanjangan program pemutihan itu meliputi periode pendaftaran sampai 22 Desember 2022 dan periode pembayaran hingga 31 Desember 2022.
"Pendaftaran bisa dilakukan sampai 22 Desember dan pembayaran dilakukan paling lambat 31 Desember," ujar Achmad Fadly, melansir Tribun Medan, Rabu (30/11/2022).
Adapun perpanjangan tersebut, ucap Fadly, untuk mengakomodir keinginan masyarakat dalam membayar pajak.
"Partisipasi masyarakat sangat tinggi menjelang masa pemutihan berakhir. Itu pertimbangan kami juga untuk memperpanjang,” jelasnya.
Di samping itu, ia mengatakan saat ini banyak masyarakat yang sedang dalam proses mutasi kendaraan dari provinsi lai ke Provinsi Sumut.
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera memanfaat perpanjangan layanan tersebut di Kantor Samsat terdekat.
“Data kami ada sekitar 1.600 unit yang mau mutasi. Programnya sama seperti yang kemarin, yakni bebas denda PKB, bebas BBNKB II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut, Kompol Agung Andika Putra juga mengimbau para wajib pajak untuk segera memanfaatkan program tersebut. Pasalnya, akan ada konsekuensi tegas bagi yang tidak taat membayar pajak.
“Bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sesuai amanah UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2,” pungkasnya.