Pemprov Sumut Adakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Informasinya!

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara (Foto: Parboaboa/Dimas)

PARBOABOA, Medan -  Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali menggadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari 1 September hingga 30 November 2022.

Menurut Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Achmad Fadly mengungkapkan bahwa program pemutihan ini diadakan dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar tunggakan pajak usai pandemi Covid-19.

Adapun program ini akan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, serta pembebasan denda BBNKB kedua dan pembebasan tunggakan PKB tahun keempat ke atas.

“Penghapusan sanksi administrasi atas PKB adalah kecuali sanksi administrasi yang muncul karena keterlambatan pendaftaran atas penyerahan kendaraan pertama/baru (BBNKB II), ubah bentuk, ganti mesin, dan atau exit dump,” kata Achmad Fadly melansir Kompas Sabtu (3/9).

Achmad lalu menjelaskan bahwa dilakukan juga pembebasan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak tahun keempat dan seterusnya atau masa pajak bulan ke-37 terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB.

"Ada juga pembebasan pokok BBNKB untuk penyerahan kedua (BBNKB kedua) dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi atas BBNKB kedua," jelasnya.

Ia pun mengungkapkan, program pemutihan PKB diberikan kepada wajib pajak status pribadi yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Sumut.

Selain itu, program ini juga  berlaku bagi badan usaha swasta, BUMN, BUMD, serta instansi pemerintah maupun instansi swasta yang ada di wilayah Sumut.

"Program ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut tahun 2022 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi PKB/BBNKB akselerasi Pemulihan Ekonomi Daerah Pasca Pandemi Covid-19," pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS