PARBOABOA, Bekasi- Kasus viral kecelakaan antara mobil Fortuner dengan motor KLX di Sungai Kalimalang, Jalan Inspeksi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, hingga membuat korban tewas tenggelam beberapa waktu lalu diungkap sebagai rekayasa yang dilakukan oleh beberapa orang dalam satu komplotan.
Kasus ini berawal saat pelaku WS (35) bersama AM (37), DNS (25), dan AR (35) membuat peristiwa palsu seolah-olah mereka mengalami kecelakaan lalu lintas, pada Sabtu (4/6) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam skenario yang mereka susun, pelaku WS dan AM terpental ke sungai Kalimalang bersama motornya, setelah ditabrak mobil fortuner. Mobil yang menabrak tersebut kemudian dilaporkan langsung meninggalkan lokasi kejadian setelah kejadian.
Padahal, para pelaku sengaja merusak sepeda motor yang dipakai dengan menggunakan batu wilayah Karawang.
Setelahnya, motor yang telah dirusak itu dibawa dan diceburkan ke Sungai Kalimalang agar seolah-olah telah terjadi kecelakaan lalu lintas.
Kemudian AM menceburkan diri dan ditemukan di pinggir sungai, dengan luka dibagian kakinya, lalu dia mengaku jika temannya WS telah tenggelam di aliran sungai.
Sementara WS, usai membuang sepeda motor ke Kalimalang dirinya lantas meninggalkan lokasi menggunakan mobil yang sudah disiapkan.
Selanjutnya, dua pelaku lain menjalankan perannya sebagai saksi, mereka datang ke kantor polisi untuk membuat laporan atas kejadian palsu yang mereka buat sendiri.
Setelah menerima laporan kecelakaan ini, petugas polisi dari Polres Bekasi kemudian melakukan pencarian bersama tim gabungan. Namun sayangnya pencarian tersebut tidak membuahkan hasil.
Karena korban tidak kunjung ditemukan, polisi kemudian mulai mencurigai laporan yang dibuat para saksi. Sehingga pemeriksaan atas keterangan para sasksi kembali dilakukan, hingga akhirnya terungkap jika kasus ini adalah palsu.
"Dari hasil penyelidikan, baik secara saintifik dan data-data lapangan, polisi menyimpulkan bahwa kejadian kemarin merupakan kejadian yang direkayasa dan diinisiasi oleh Wahyu," ungkap Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, Selasa (7/6).
Para pelaku mengakui sengaja membuat laporan palsu ini demi mendapatkan klaim asuransi yang akan digunakan untuk membayar utang sebesar Rp 3 miliar.
Polisi telah berhasil menangkap 3 orang pelaku dalam kasus ini, sementara WS masih dicari dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, WS dan tiga rekan pembantunya dijerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.