PARBOABOA, Medan – Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Sutan Lubis mengatakan, kuota penerimaan pppk tahun ini sebanyak 1.178 formasi. Adapun jumlah tersebut terbagi untuk formasi fungsional guru dan tenaga kesehatan (nakes).
"Dari 1.178 formasi tersebut, dibagi dalam dua bagian, yakni 1.057 formasi terbuka untuk fungsional guru dan 121 formasi terbuka untuk tenaga fungsional kesehatan," ucap Sutan, Rabu (9/11)
Sutan menyebutkan, pihaknya sudah memberikan pengumuman beserta seluruh informasi terkait penerimaan tersebut. Ia mengimbau kepada para pelamar untuk melihat seluruh persayaratan melalui website resmi milik BKD Kota Medan.
Meski begitu, Sutan menjelaskan bahwa ada empat kategori pelamar yang akan menjadi prioritas pada penerimaan kali ini. Pertama, tenaga Guru Honorer yang telah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005 atau disebut THK II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2021.
Kedua, Guru Non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021. Ketiga, lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021. Terakhir, guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru 2021.
"Namun untuk formasi kesehatan yang bisa mendaftar PPPK ini merupakan tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada BKN ," jelasnya.
Apabila tidak terdaftar dalam database BKN, tambah Sutan, para tenaga honor kesehatan Non-ASN harus terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan, paling lambat 1 April 2022.
Terakhir, Sutan menegaskan bahwa pendafataran penerimaan PPPK Guru dan Nakes Pemko Medan bakal dibuka sampai akhir November 2022.
"Tapi takutnya ada perubahan, teman-teman bisa pantau kegiatan kita di akun instagram resmi kita bkdpsdm.kota medan," pungkasnya.