PARBOABOA, Bekasi - Mulai pertengan bulan
September tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berencana
membangun ribuan jamban di rumah warga untuk mendukung program Kota Tanpa Kumuh
atau Kotaku terkait Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S).
Dalam
pembangunan jamban ini, pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp 23,7 M. Pembangunan
tersebut merupakan bagian dari perubahan perilaku di masyarakat dan ini bukan
pembangunan MCK umum tapi MCK di dalam rumah warga itu sendiri. Hal ini
disampaikan oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat,
Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Yayan Yuliandi pada Sabtu (28/8).
Ia
mengatakan pembangunan jamban di dalam rumah warga ini merupakan hasil kajian
yang dilakukan tahun lalu. Hasilnya, lebih dari 10.000 rumah warga di beberapa
kecamatan se-Kabupaten Bekasi tidak memiliki jamban.
Warga
masih mengandalkan jamban ala kadarnya yang biasa dibuat di pinggir sungai. Di
Kabupaten Bekasi, jamban yang biasa didirikan dengan menggunakan kayu dan
karung itu disebut helikopter. Berdasarkan kajian tersebut, kata dia,
pembangunan jamban itu kini mulai direalisasikan secara bertahap.
Diperkirakan
proyeksi pembangunan jamban ini akan sampai 2024. Jadi sepanjang itu diharapkan
penggunaan helikopter ini sudah tidak ada lagi. Ddan untuk anggaran pembangunan
ini berasal dari dua sumber. Pertama Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat
sebesar Rp10,9 miliar untuk membangun 1.557 jamban di delapan desa pada tiga
kecamatan.
Kemudian
APBD Kabupaten Bekasi 2021 sebesar Rp 12,8 miliar yang dialokasikan untuk
membangun 930 jamban di tujuh desa dan tujuh kecamatan.
Pembangunan
dari anggaran pusat dialokasikan Rp 7 juta per unit yang terdiri atas bangunan
jamban tanpa atap sedangkan pembangunan yang bersumber dari APBD Kabupaten
Bekasi dialokasikan Rp 13 juta per unit, terdiri atas bangunan jamban serta
saluran pembuangan dengan menggunakan konsep bio tank.
"Kalau
yang APBD jambannya pakai atap, kalau yang DAK tidak pakai atap. Kenapa tidak
pakai atap, karena memang anggaran dari pusatnya demikian. Jadi jangan sampai
salah nanti warga yang menerima manfaat, misalkan jamban rumah A pakai atap
tapi di rumah B tidak," katanya.
Yayan
mengarahkan penerima manfaat yang bersumber dari DAK membangun jamban di dalam
rumah.
"Kalau
yang pakai atap, jambannya mau di luar ya silakan. Kalau yang tidak beratap
kami dorong agar di dalam rumah. Kalau warga mau menambah atap sendiri ya
silakan tapi tunggu sampai serah terima," katanya.
Yayan
mengaku pembangunan jamban ini diberikan kepada warga yang telah didata
berdasarkan kajian sebelumnya, disertai bukti kepemilikan tanah penerima
manfaat program tersebut.