UAS Ditolak Masuk Singapura, Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Bantu

Menko Polhukam Mahfud MD sebut penolakan Singapura terhadap masuknya Ustaz Abdul Somad bukan urusan hukum Indonesia (Dok:pwmu.co)

PARBOABOA, Jakarta - Beberapa waktu lalu, Pendakwah Kondang Indonesia Ustaz Abdul Somad (UAS) beserta rombongannya ditolak masuk ke Singapura pada Senin (16/5).

Merespons hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah tak bisa mencampuri keputusan Singapura terkait penolakan UAS untuk masuk ke negaranya.

Mahfud menuturkan, pemerintah Singapura memiliki aturan sendiri yang tidak bisa dicampuri oleh negara lain. Ia pun mengaku, saat ini dirinya belum mengetahui secara pasti alasan Singapura menolak masuk UAS beserta rombongannya.

"Oleh pemerintah Singapura tidak boleh masuk, nah kita kan tidak bisa ikut campur dulu sebelum tau masalahnya apa, kita tunggu," kata Mahfud saat ditemui di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (18/5).

Saat dimintai keterangan mengenai langkah ke depan yang akan dilakukan pemerintah untuk masalah tersebut, Mahfud mengatakan bahwa tidak ada langkah atau keputusan yang perlu diambil. Ia mengatakan, penolakan Singapura terhadap kedatangan UAS yang hendak berlibur bukan urusan negara.

."Tidak ada langkah ke depan. Ini, bukan urusan hukum Indonesia, itu urusan hukum Singapura. Kita, sudah punya hukum sendiri, Singapura (juga) tidak bisa sembarang melanggar wilayah teritorial Indonesia, seperti halnya kita juga," ujarnya.

"Jadi, kita tidak ada kebutuhan hukum baru, mungkin langkahnya bukan kebutuhan hukum mungkin diplomasi barangkali. (Karena) tidak boleh secara internasional kita (ikut campur). Mencampuri urusan hukum seperti hal Singapura mau memberlakukan hukumnya di sini, tidak boleh," kata Mahfud.

Mengutip dari CNNIndonesia.com, hal serupa juga diucapkan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin juga menyebutkan bahwa penolakan yang dilakukan Singapura kepad UAS dan rombongannya bukan urusan pemerintah.

"Itu kan bukan urusannya pemerintah RI, urusannya dengan kedaulatan negara Singapura terhadap mereka punya kewenangan untuk beri penilaian apakah seseorang itu bisa datang, masuk ke negara itu," kata Ngabalin dalam keterangannya, Rabu (18/5).

Ngabalin menjelaskan, pemerintah tidak akan mengklarifikasi masalh tersebut ke pemerintah Singapura. Ia menilai, masalah tersebut tidak berhubungan langsung dengan pemerintah Indonesia.

"Tidak ada hubungannya dengan pemerintah, tidak ada urusannya dengan pemerintah," jelas Ngabalin.

Sejauh ini, melansir dari situs resmi Kemendagri Singapura, pihak Ministry of Home Affairs (MHA) Singapura memberikan sejumlah poin-poin  yang menjadi alasan penolakan terhadap UAS untuk masuk ke wilayah Singapura. Adapun poin-poin  tersebut, yaitu:

  • Dianggap sebarkan ajaran ekstremis dan segregasi
  • Dianggap mendukung aksi bom bunuh diri
  • UAS sebut salib kristen rumah jin kafir
  • UAS beralasan melakukan kunjungan sosial
Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS